“Telah dilaporkan ke Pak Presiden ada 14 PSN baru periodenya dilakukan oleh swasta atau pembiayaan dari swasta, menciptakan lapangan kerja dan tidak membutuhkan APBN. Ini disetujui oleh Presiden,” – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan usai mengikuti Ratas bersama Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Senin, 18 Maret 2024.
Airlangga menyebut Jokowi menyetujui penambahan 14 proyek strategis nasional (PSN) baru. Menurut dia, pembiayaan belasan PSN tersebut tidak menggunakan anggaran negara. Benarkah begitu?
Kami bekerja sama dengan Muhammad Rizki Pratama, pengajar di Departemen Administrasi Publik Universitas Brawijaya, dan Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi dari Institute for Economic Development and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, untuk memeriksa klaim Airlangga tersebut.
Belum bisa diverifikasi
Rizki mengemukakan bahwa kebenaran klaim Airlangga soal 14 PSN baru tanpa APBN belum bisa diverifikasi.
Pengesahan PSN baru membutuhkan dasar hukum berupa peraturan presiden ataupun peraturan menteri koordinator. Sementara, Rizki mengatakan sejauh ini tidak ada aturan yang memuat tambahan PSN tersebut sehingga skema pembiayaannya masih belum diketahui.
“Sampai analisis ini ditulis belum ada rilis dasar hukum tentang perubahan dan penambahan PSN pada tahun 2024,” ujar Rizki.
Meski demikian, Rizky menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2021 memungkinkan PSN dibiayai tanpa APBN. Selain melalui kas negara, proyek juga dapat dibiayai APBD, dan/atau pembiayaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Duit negara berisiko tetap mengalir
Senada dengan Rizki, Andry dari INDEF mengamini bahwa regulasi saat ini memungkinkan pendanaan PSN tanpa melalui duit negara. Sesuai PP No. 42 Tahun 2021, PSN tersebut biasanya menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Walau begitu, dia mengemukakan dalam praktiknya PSN dapat terkait dengan APBN bahkan membebani kas negara secara tidak langsung. Sebab, Pasal 17 PP No. 42 Tahun 2021 menyatakan bahwa keberlangsungan PSN dijamin oleh pemerintah selama terkait dengan aspek risiko politik, kredit pembiayaan, kelayakan usaha, dan keseimbangan fiskal.
Karena ketentuan inilah, menurut Andry, PSN dengan skema KPBU dapat melibatkan APBN. Misalnya, saat suatu PSN macet, pemerintah bisa saja menunjuk perusahaan negara secara mendadak agar proyek tersebut tetap berjalan.
“Kalau tak ada perencanaan sebelumnya, mendadak, maka BUMN itu sendiri berisiko terpengaruh cashflow-nya. Apalagi BUMN karya yang menurut saya masih limbung,” tutur dia.
Andry menambahkan, ada beberapa PSN baru yang terkait dengan APBN secara tak langsung.
Misalnya, Bandung Intra Urban Toll Road. Proyek ini disebut-sebut digarap oleh konsorsium badan usaha—salah satunya adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Perusahaan ini diketahui mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp6 triliun dari APBN 2024 untuk meningkatkan kapasitasnya menggarap PSN.
Ada juga proyek minyak dan gas bumi Proyek North Hub Development Project Lepas Pantai Kalimantan Timur yang dikelola perusahaan Italia, Eni. Proyek ini juga melibatkan negara karena Indonesia turut menanggung ongkos produksi proyek melalui skema cost recovery.
Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).