Dipublish Tgl: Thursday, 9 May 2024
HET adalah singkatan dari harga eceran tertinggi, sebuah kebijakan yang sering diberlakukan pemerintah untuk mengendalikan harga barang kebutuhan pokok di pasaran.
Penetapan HET didasari oleh pertimbangan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah inflasi yang tidak terkendali.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai apa itu HET, mulai dari pengertian, tujuan, jenis barang yang diberlakukan HET, hingga kebijakan yang berlaku.
Pengertian HET (Harga Eceran Tertinggi)
HET adalah harga eceran tertinggi, yakni harga jual suatu barang tertentu yang ditetapkan sebagai batas maksimum oleh pemerintah.
Sederhananya, HET adalah patokan termahal yang boleh dikenakan penjual kepada konsumen. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan harga barang kebutuhan pokok.
Dengan adanya HET, diharapkan harga barang tersebut tidak melambung tinggi dan tetap berada dalam jangkauan masyarakat. Hal ini pada gilirannya membantu menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.
Di Indonesia sendiri ada beberapa peraturan yang mengatur harga eceran tertinggi, diantaranya:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2010 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.
- Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi dan Harga Jual Eceran Tertentu Jenis Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi.
- dst
Baca Juga: 8 Cara Menentukan Harga Jual Produk Anda
Fungsi dan Tujuan Ditentukan HET
Adapun tujuan dan fungsi ditetapkannya harga eceran tertinggi adalah sebagai berikut:
1. Menjaga Kestabilan Harga
Dengan pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi dapat membantu mengontrol harga barang kebutuhan pokok agar tidak mengalami kenaikan yang ekstrem.
Hal ini penting untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
2. Mencegah Penimbunan Barang
Fungsi dan tujuan berikutnya adalah mencegah adanya penimbunan barang, khususnya oknum penjual tidak bertanggung jawab yang ingin menaikkan harga seenaknya ketika stok barang menipis dengan menimbun barang.
3. Melindungi Konsumen
Selanjutnya dalam peraturan HET, penjual dilarang untuk memaksa konsumen membeli barang dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan.
4. Menjaga Kestabilan dan Keadilan Ekonomi
Berikutnya, dengan adanya harga eceran tertinggi maka dapat membantu menciptakan pasar yang lebih adil bagi semua pelaku usaha.
Selain itu, juga dapat menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, HET dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
5. Meningkatkan Transparansi Harga
Penetapan HET membuat harga barang menjadi lebih transparan. Konsumen dapat dengan mudah membandingkan harga di berbagai toko.
Hal ini juga dapat mendorong persaingan yang lebih sehat di antara para penjual. Sebab, Penjual harus mencari cara untuk meningkatkan efisiensinya.
Jenis Barang yang Diberlakukan HET
Berikut adalah beberapa barang yang diberlakukan harga eceran tertinggi di Indonesia:
1. Bahan Pokok
Barang pertama yang diberlakukan HET adalah bahan pokok, adapun bahan pokok iki meliputi:
- Beras: Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
- Gula pasir: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
- Minyak goreng: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.
- Daging sapi/ayam: Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras
- Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.
Baca Juga: Komoditas Adalah: Pengertian, Karakteristik, Jenis dan Contohnya
2. Bahan Bakar Minyak (BBM)
Jenis barang yang diterapkan HET berikutnya adalah bahan bakar minyak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi dan Harga Jual Eceran Tertentu Jenis Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi.
3. Listrik
Berikutnya ada listrik, dimana ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tarif Adjusment Mechanism dan Harga Jual Eceran Listrik
4. Obat dan Alat Kesehatan
Kemudian ada obat dan alat kesehatan, yang diatur dalam peraturan Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan terkait dengan penetapan HET untuk obat-obatan tertentu, dll.
5. Barang lainnya
Selain barang di atas, pemerintah juga dapat menetapkan HET untuk barang-barang lainnya yang dianggap strategis atau penting bagi masyarakat.
Seperti tabung gas LPG, pupuk, dan benih. Penetapan HET untuk barang-barang ini biasanya dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan atau Peraturan Menteri terkait
Siapa yang Menentukan Harga Eceran Tertinggi?
Yang berwenang untuk menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Indonesia berada di tangan pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting, dan kementerian terkait lainnya untuk jenis barang tertentu.
Sanksi Pelanggar Ketentuan HET
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang menjual barang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat bervariasi tergantung pada jenis barang dan aturan yang mengaturnya.
Bisa dilakukan pencabutan izin usaha, denda hingga 10% dari total penjualan produk, dan pelanggaran hak konsumen, dengan ketentuan berdasarkan peraturan yang berlaku di bidang tersebut.
Contohnya bagi pelaku usaha yang menetapkan harga beras di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif. Ini termasuk pencabutan izin usaha setelah pelaku usaha diberikan peringatan tertulis maksimal 2 kali oleh pejabat penerbit izin, sesuai dengan Pasal 3 jo. Pasal 7 Permendag 57/2017. (Hukumonline.com)
Kesimpulan
Dari seluruh penjelasan di atas dapat disimpulkan jika, Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga, melindungi konsumen, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penerapan HET di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan dilaksanakan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pangan Nasional.
Bagi pelaku usaha, penting untuk tepat dalam menetapkan harga, menghormati aturan HET, dan berfokus pada pelayanan yang baik. Salah satunya dengan menggunakan software kasir online Beepos.
Software kasir yang dapat membantu pedagang memberikan pelayanan yang cepat kepada pelanggan, mencatat transaksi, pembukuan hingga akuntansi. Mau? Klik banner di bawah ini atas sekarang juga!