ERA.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut Kemenhub akan melakukan pembenahan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) untuk memutus mata rantai kekerasan antarsiswa (taruna/taruni).
Hal ini dilakukan agar kasus penganiayaan seperti Putu Satria Ananta Rustika (19) yang tewas dianiaya oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya (21) tak terulang lagi.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan di STIP Jakarta. Ini menjadi duka yang mendalam dan menjadi sebuah titik bahwa kami harus melakukan perubahan. Kami akan melakukan pembaruan pada pendidikan vokasi di bawah naungan Kementerian Perhubungan,” kata Budi usai mengunjungi keluarga Putu di kawasan Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).
Dalam jangka pendek, Kemenhub akan menerapkan moratorium penerimaan taruna di STIP dan mengoptimalkan penerimaan taruna di sekolah pelayaran lainnya. “Selain itu juga melarang berbagi aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan, termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan sebutan senior dan junior di dalam sekolah,” tambahnya.
Untuk jangka menengah, laporan-laporan berbasis digital yang mengurangi interaksi fisik akan dioptimalkan, dengan meningkatkan kualitas pengasuh taruna, serta pemisahan interaksi taruna antar angkatan dan menghilangkan atribut seragam.
“Dalam jangka panjang, pembenahan serupa akan diterapkan di sekolah-sekolah lain di bawah BPSDM Kementerian Perhubungan,” ucap Menhub.
Budi berkomitmen untuk menjadikan sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenhub sebagai sekolah yang menghasilkan insan transportasi yang berkualitas, baik dari aspek keahlian dan ketrampilan maupun insan yang berbudi dan berakhlak.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Kemenhub akan menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk para pakar pendidikan dan pakar transportasi.
Secara internal, Kemenhub akan melakukan pembenahan mendasar yakni dengan mengubah kurikulum yang berfokus pada pembelajaran di kelas dan mengutamakan soft skills yang nantinya dapat mendukung lulusan siap kerja di dunia kelautan dan pelayaran.
Dia lalu mengatakan kasus penganiayaan ini sudah ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Namun untuk internal, Budi menginstruksikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempercepat investigasi atas unsur-unsur kampus STIP Jakarta yang mengabaikan atau tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan sehingga kasus ini dapat terjadi.
“Untuk selanjutnya, akan dikenakan sanksi institusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Menhub.
Diketahui, Tegar ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Polisi pun mengembangkan perkara ini dan menetapkan tiga tersangka baru, yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.