Aturan terbaru Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib dipahami oleh setiap wajib pajak di Indonesia.
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Namun, tidak semua penghasilan dikenakan pajak.
Pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan PPh.
Memahami PTKP merupakan hal penting bagi setiap wajib pajak orang pribadi untuk memastikan kepatuhan dan terhindar dari sanksi.
Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Penetapan PTKP dilakukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan diperbarui secara berkala.
Mengetahui besaran PTKP yang berlaku, akan membantu wajib pajak dalam menentukan penghasilan kena pajak dan menghitung PPh yang harus dibayarkan.
Memanfaatkan PTKP secara optimal merupakan hak wajib pajak.
Dengan memahami dan menerapkan PTKP dengan benar, wajib pajak dapat meringankan beban pajak dan berkontribusi pada pembangunan negara secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Pajak Investasi Saham: Tarif, Ketentuan, Dan Cara Lapor
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Indonesia.
PTKP merupakan pengurang penghasilan bruto sebelum dihitung PPh Pasal 21. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Besaran PTKP ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan diperbarui secara berkala.
PTKP berbeda-beda untuk setiap WP OP, tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. Semakin banyak tanggungan, semakin besar pula PTKP yang diberikan.
Tujuan penetapan PTKP adalah untuk mempertimbangkan kebutuhan dasar wajib pajak dan keluarganya, sehingga mereka tidak perlu membayar pajak atas penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
PTKP juga merupakan instrumen kebijakan fiskus yang digunakan pemerintah untuk mendistribusikan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, Dan Contohnya
Perubahan Aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak diatur dalam undang-undang dan/atau Peraturan Menteri Keuangan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan sejak 1983 hingga 2008, yaitu empat kali dalam rentang waktu 25 tahun.
Namun, sejak tahun 2008, perubahan tarif PTKP menjadi lebih aktif dengan menggunakan peraturan menteri keuangan.
Pada tahun 2008, Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 diterbitkan, yang menerapkan PTKP terbaru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2009.
Kemudian, pada tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dikeluarkan.
Tiga tahun setelahnya, pada tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 diberlakukan.
Pada tahun 2016, besaran PTKP kembali disesuaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Sejak tahun 2016, belum ada aturan terbaru mengenai tarif PTKP, sehingga besaran tarif masih mengacu pada yang berlaku sejak tahun tersebut.
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pemerintah menetapkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Meskipun demikian, angka ini bukanlah batas yang kaku dan masih bisa mengalami penyesuaian.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), besaran PTKP untuk orang pribadi tetap dipertahankan sebesar Rp54 juta per tahun, sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Orang pribadi yang memiliki penghasilan bersih bulanan di bawah Rp4,5 juta termasuk dalam kategori Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE) yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Namun, bagi mereka yang memiliki penghasilan bruto tahunan melebihi Rp54 juta, PTKP akan dikurangkan dari penghasilan bruto tersebut, yang kemudian akan menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP ini menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh) dengan menggunakan sistem perhitungan progresif berdasarkan lapisan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hingga tahun pajak 2021, pembayaran pajak penghasilan masih mengikuti ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hingga tahun 2024, batasan besaran PTKP masih mengacu pada aturan yang sama.
Baca Juga: Pahami Aturan Pajak UMKM, Bebas Pajak Atau Tidak Ya?
Ketentuan Tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Besaran PTKP ini masih dapat bertambah, tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan WP OP.
Berikut adalah beberapa ketentuan tambahan:
- WP OP yang sudah menikah: Mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta per tahun.
- Istri yang penghasilannya digabung dengan suami: Mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.
- Setiap anak tanggungan: Mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta per tahun.
Adapun Penghasilan Kena Pajak (PKP) dihitung dengan cara:
Penghasilan Bruto – PTKP
Contoh Perhitungan:
Seorang WP OP yang sudah menikah dengan 2 anak memiliki penghasilan bruto Rp72 juta per tahun. Berapakah PKP-nya?
- PKP = Rp72 juta – (Rp54 juta + Rp4,5 juta + (2 x Rp4,5 juta))
- PKP = Rp72 juta – Rp67,5 juta
- PKP = Rp4,5 juta
Penghasilan di atas PKP inilah yang akan dikenakan PPh dengan tarif progresif sesuai lapisan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Informasi ini berdasarkan peraturan yang berlaku hingga 3 Mei 2024.
Sebaiknya selalu periksa situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau hubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan informasi terbaru dan terakurat tentang peraturan PTKP.
Untuk tahun 2023, terdapat perubahan signifikan dalam aturan PTKP.
Batas PKP dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp5 juta per bulan dan tambahan PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami menjadi Rp54 juta per tahun.
Baca Juga: Contoh Ayat Jurnal Penyesuaian dan Cara Membuatnya
Itulah informasi seputar Penghasilan Tidak Kena Pajak dan ketentuan tarifnya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Sumber: