JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bersiap untuk blokir game yang tidak mematuhi aturan.
Pasalnya, game bertema kekerasan menimbulkan keresahan di masyarakat, karena menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak yang jadi penggemarnya.
Terkait blokir game ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan aturan menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi game.
Dalam peraturan menteri, disebutkan bahwa game diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok usia pengguna, berdasarkan konten yang dimuat dalam game tersebut, salah satunya unsur kekerasan.
TONTON JUGA:
Kementerian Kominfo menambahkan, unsur kekerasan boleh saja ditampilkan kedalam game yang memiliki rating 18 tahun ke atas, namun dengan sejumlah syarat.
Baca juga: Usai KPAI, Giliran BKKBN Dukung Blokir Game yang Rusak Moral Anak
“Unsur kekerasan boleh ditampilkan di game yang memiliki rating 18 tahun ke atas, tapi ada syaratnya,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong.
“Dengan catatan sebatas kekerasan berupa animasi dan tidak boleh ditampilkan bertubi-tubi, ada unsur amarah, disertai rasa benci atau penggunaan senjata. (Jika melanggar) ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan atau blokir,” sambungnya.
Usman Kansong menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 diatur tentang peran serta masyarakat, dalam ikut serta mengawasi dan mengontrol game daring.
“Dari Peraturan Menteri Kominfo 2/2024 ini diatur tentang peran serta masyarakat, dalam ikut serta, berkontribusi misalnya mengawasi atau mengontrol game daring ini,” jelas Usman Kansong.
Kini, kenyataan di masyarakat masih ditemukan kasus anak bermain game yang tidak sesuai batas umurnya. Salah satu contohnya, game online Battle Royale, yang populer dimainkan anak kecil dan memiliki rating usia 12 tahun ke atas.
Dalam game Battle Royale tersebut, terdapat unsur baku tembak dengan senjata api.
Padahal, dalam aturannya game usia 18 tahun ke atas juga tidak boleh mempromosikan kekerasan, apalagi senjata.
Kominfo menegaskan bahwa, penerbit game online yang masih bandel dan tidak menaati aturan klasifikasi umur pemain bisa diatuhi sanksi.
Baca juga: Menkominfo Tolak Desakan KPAI Untuk Blokir Game
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat meminta pemerintah tak ragu untuk memblokir game daring yang mengandung kekerasan.
Lestari meminta pemerintah tidak terlalu lama mengambil sikap, karena situasinya sudah mendesak.
“Tindakan tegas memblokir situs dan aplikasi yang sarat kekerasan mesti dilakukan. Kita mesti belajar dari negara-negara lain yang mengatur secara detail tentang pembatasan waktu bermain bagi anak-anak,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kominfo bertindak tegas terhadap game online, yang memberikan dampak buruk bagi anak.
Baca juga: Tips Memilih Smartphone Gaming Rp1 Jutaan
Selama Januari-Maret 2024, KPAI menerima 327 pengaduan tentang kekerasan anak.
Dari jumlah itu, didominasi kasus pencabulan, namun ada pula kekerasan yang terjadi akibat game online termasuk kasus-kasus kriminal lain seperti pornografi anak hingga pembunuhan.
Ikuti berita Selular.id di Google News