- Dua kakak beradik berinisial RP [11] dan MR [9] ditemukan meninggal di lubang bekas galian tambang di kawasan Jl. Lobang 3 Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu [5/5/2024].
- Kedua korban menambah daftar panjang kematian anak di lubang tambang. Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang [Jatam] Kaltim, sejak 2011 hingga 2024, MR dan RP merupakan korban ke-46 dan 47.
- Berdasarkan penelusuran Jatam Kaltim, lubang tambang ini pada 2015 pernah menewaskan seorang anak bernama Aprilia Wulandari [12].
- Peristiwa kematian anak-anak di lubang bekas galian tambang tidak akan usai, selagi tidak ada perubahan dari pemerintah pusat maupun daerah dan para pemegang izin usaha pertambangan [IUP].
Lubang bekas tambang di Kalimantan Timur, kembali memakan korban.
Dua kakak beradik berinisial RP [11] dan MR [9] ditemukan meninggal di lubang bekas galian tambang di kawasan Jl. Lobang 3 Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Minggu [5/5/2024].
Kejadian bermula saat MR, RP, dan sepupunya FT [12] bermain di pinggir lubang. Menurut informasi warga sekitar, lubang itu sering dikunjungi masyarakat, anak-anak maupun orangtua, untuk mancing atau berenang.
“Sekitar jam 12 siang, ketiganya dilaporkan tenggelam. Satu orang berhasil diselamatkan warga dan Tim SAR,” kata Fadli, warga Loa Buah, Minggu [5/5/2024].
Tim Rescue Unit Siaga SAR Samarinda, Marno, menjelaskan pihaknya telah melakukan pertolongan pertama saat MR ditemukan. Meski denyut nadi masih ada, namun kondisinya lemah dan sudah mengeluarkan busa dari mulutnya. Petugas segera mengevakuasi ke RSUD IA Moies Samarinda, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Sementara korban kedua, ditemukan pukul 15.20 Wita, di dasar lubang oleh dua penyelam. Pencarian terbilang cukup sulit lantaran kondisinya berlumpur.
“Lumpurnya naik sehingga pandangan terganggu. Pencarian tetap dilakukan dengan cara meraba di dasar lubang, sampai tersentuh tangan korban dengan posisi telungkup. Kami angkat dan sudah meninggal,” paparnya.
Kedua korban menambah daftar panjang kematian anak di lubang tambang. Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang [Jatam] Kaltim, sejak 2011 hingga 2024, MR dan RP merupakan korban ke-46 dan 47.
Pernah menelan korban
Berdasarkan penelusuran Jatam Kaltim, lubang tambang ini pada 2015 pernah menewaskan seorang anak bernama Aprilia Wulandari [12]. Setelah keajadian, ada plang larangan mancing apalagi berenang di lokasi. Namun seiring waktu, plang itu hilang dan kembali didatangi warga, lantaran tidak ada penjagaan.
Koordinator Jatam Kaltim Mareta Sari, mengungkapkan pihaknya menelusuri informasi perusahaan pemilik lubang itu melalui situs AHU online Kementerian Hukum dan HAM. Pemilik perusahaan atas nama Eko Priyatno, dengan alamat korespondensi di Kota Samarinda.
“Dari hasil pengecekan tim, kami menduga lubang bekas galian itu milik PT Transisi Energy Satunama. Setelah izin operasi berakhir, lubang dibiarkan menganga dan dipenuhi air. Padahal, lokasinya dekat permukiman penduduk,” terangnya, Senin [6/5/2024].
Mareta menegaskan, sejauh ini banyak nyawa anak hilang di lubang bekas galian tambang.
“Lebih miris lagi, nyaris tidak ada pertanggungjawaban dari pemiliknya.”
Direktur Eksekutif AEER [Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat], Pius Ginting, menegaskan peristiwa kematian anak-anak di lubang bekas galian tambang tidak akan usai, selagi tidak ada perubahan dari pemerintah pusat maupun daerah dan para pemegang izin usaha pertambangan [IUP].
“Kejadiannya terus berulang.”
Disinggung masalah keadilan bagi para korban, Pius mengatakan, para pemilik izin dapat dikenakan sanksi pidana. “Ini kelalaian yang menyebabkan kematian, sehingga bisa pidana dalam bidang lingkungan hidup,” katanya, Jumat [10/5/2024].
Pius menyebut solusi menyikapi persoalan ini. Menurut dia, selain penutupan lubang tambang, sekolah-sekolah di Kalimantan Timur perlu memasukkan pelajaran lingkungan tentang kesadaran dan keselamatan menghadapi bekas lubang tambang batubara.
“Jepang yang sering gempa, anak-anak dari TK diajarkan cara melindungi diri dari gempa. Untuk kasus lubang tambang, biaya pelatihan dan pendidikan jadi tanggung jawab semua perusahaan di Kaltim,” paparnya.
Keadilan hanya harapan
Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terkait tanggung jawab penjagaan dan reklamasi lubang bekas galian tambang.
“Izin pertambangan di bawah kewenangan pemerintah pusat, namun Pemerintah Kota Samarinda akan meminta langsung terkait tanggung jawab dan arahan tidak boleh meninggalkan lubang bekas galian begitu saja,” katanya, Senin [6/5/2024].
Pemerintah Kota Samarinda akan memastikan perusahaan tambang batubara memasang pagar keliling di sekitar lubang galian yang belum direklamasi.
“Selain itu, harus ada ketegasan larangan agar tidak ada yang beraktivitas di sekitar lubang tersebut,” sebutnya, dikutip dari kaltimkece.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Ferry Putra Samudra, Senin [6/5/2024], menerangkan pihaknya akan melakukan pengecekkan lapangan dan memastikan kepemilikannya.
“Setelah itu, kita panggil pemilik IUP yang sudah ditinggalkan tersebut. Sementara ini, ada dua saksi yang merupakan warga sekitar,” tegasnya.
Sejak 2011, Sudah 40 Nyawa Melayang di Lubang Tambang Batubara Kaltim