ERA.id – Polisi menyebut pemain sinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar alias Kang Mus dan pesinetron Serigala Terakhir, Yogi Gamblez memakai narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi secara pribadi.
“Motifnya dikonsumsi secara pribadi. Karena memang dari pengakuan YG, beberapa kali saudara EK meminta agar YG memberi ganja kepadanya. YG tanya untuk siapa, kata EK untuk dipakai sendiri. Jadi motifnya untuk konsumsi pribadi,” kata kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/5/2024).
Hasil pemeriksaan, Yogi mendapatkan ganja itu dari seseorang berinisial JC dan barang haram itu diantar oleh ZK. Keduanya saat ini ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram itu dibeli seharga Rp250 ribu. Pada 20 Maret lalu, Yogi memberikan sebagian ganja itu ke Epy.
Keesokan harinya, keduanya bersama-sama memakai ganja itu di sekitar apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan pengakuan YG sudah 6 bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO,” ucapnya.
Syahduddi menyampaikan Epy Kusnandar saat ini dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Epy, perwira menengah Polri ini menjelaskan pemain sinetron ini mengalami depresi.
Usai dirawat, Syahduddi menyebut Epy nantinya akan direhabilitasi. “Dan nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri Nomor 145 Tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol Nomor Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif atau restorative justice,” ujarnya.
Untuk Yogi Gamblez tidak akan direhabilitasi. Sebab saat keduanya ditangkap, barang bukti ganja itu berada di tangan Yogi.
“Hanya EK saja (direhabilitasi), YG (tidak direhabilitasi) karena dia memegang barang bukti seberat 12,34 gram ganja, maka yang bersangkutan kita proses dan dikenakan Pasal 111,” jelasnya.
Syahduddi pun mengatakan Epy dan Yogi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Sebanyak 12,34 gram ganja disita sebagai barang bukti.
Kedua tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.