- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerjasama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri membongkar tambang emas Ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dari pengungkapan kasus itu, tim gabungan meringkus satu orang asal Tiongkok, berinisial YH sebagai operator tambang.
- Tambang emas itu sebelumnya legal tetapi berhenti beroperasi dan berstatus pemeliharaan. Selama berstatus pemeliharaan, tambang tak memiliki izin operasional. Terowongan bekas tambang inilah, yang dimanfaatkan YH tanpa izin untuk penambahan emas dengan modus pemeliharaan dan perawatan.
- Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Mineral (Ditjen Minerba) KESDM, mengatakan, tim gabungan menemukan peralatan untuk perawatan terowongan tambang justru disalahgunakan karena untuk ambil emas.
- Hendrikus Adam, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat merasa aneh kalau pelaku eksplorasi tambang ilegal hanya oleh satu orang. Apalagi, bila panjang terowongan mencapai ribuan meter.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerjasama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri membongkar tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dari pengungkapan kasus itu, tim gabungan meringkus satu orang asal Tiongkok, berinisial YH sebagai operator tambang.
Tim gabungan juga menyita barang bukti biji emas dalam sejumlah tong. Kemudian sejumlah peralatan operasional penambangan.
Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Mineral (Ditjen Minerba) KESDM, mengatakan, tambang emas itu sebelumnya legal tetapi berhenti beroperasi dan berstatus pemeliharaan.
Selama berstatus pemeliharaan, katanya, tambang tak memiliki izin operasional. Terowongan bekas tambang inilah, yang dimanfaatkan YH tanpa izin untuk penambahan emas dengan modus pemeliharaan dan perawatan.
“Di tambang itu mereka produksi, pengambilan bijih emas termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan itu,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, 11 Mei lalu.
Dia bilang, terowongan yang dieksploitasi mencapai 1.647,3 meter dengan volume sekitar 467,2 meter kubik.
Sunindyo bilang, masih penghitungan panjang dan volume terowongan yang dieksplorasi itu.
“Hasil kejayaan itu dilakukan pemurnian dan dibawa ke luar terowongan, kemudian dijual dalam bentuk ore,” kata Sunindyo.
Dia mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal terbongkar bermula ketika tim gabungan mendapatkan informasi dari hasil pengawasan dan pengamatan. Mereka kemudian evaluasi dan hasilnya, tambang yang dikelola YH dinyatakan ilegal.
“Jadi, dari kemarin-kemarin memang ini sudah pengamatan dari kawan-kawan melalui beberapa informasi dari dan ada beberapa data dan fakta,” katanya.
Sunindyo bilang, di lokasi tim gabungan menemukan peralatan untuk perawatan terowongan tambang justru disalahgunakan karena untuk ambil emas.
Perawatan itu, kata Sunindyo, memang wajib dilakukan perusahaan tambang pasca eksplorasi untuk menghindari hal-hal yang membahayakan lingkungan dan masyarakat.
“Peralatan tadi bisa disalahgunakan untuk kegiatan produksi. Di sinilah letak pidananya.”
Kendati begitu, Sunindyo tak bisa katakan perusahaan yang sebelumnya memiliki izin eksplorasi ini. Begitu juga peran YH yang mengeksplorasi terowongan sepanjang ribuan meter tanpa diketahui pemerintah setempat.
“Ini masih didalami. Saya belom bisa banyak komentar karena tim juga belom betul-betul fresh baru dari lokasi.”
Sunindyo juga belum bisa mengungkapkan berapa lama YH ambil emas itu. Kendati dia menyadari, eksploitasi tak bisa sehari dua hari.
“Sedang didalami penyidik berapa lama, termasuk tadi, kalau melihat dimensi dari terowongannya itu tentu tak dilakukan sehari dua hari. Cukup lama, Ini sedang didalami.”
YH telah melakukan transaksi jual beli emas dan masih tahap penyelidikan. Namun, mereka masih menghitung untuk tahu berapa kerugian negara.
Saksi yang diperiksa sudah puluhan orang.
“Ya semua bisa saja mengarah ke pihak tertentu hasil dari pemeriksaan nanti dan bukti-buktinya.”
Hendrikus Adam, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat mengatakan, aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat sudah terjadi sejak lama. Dia justru sudah tak terkejut dengan temuan praktik ini.
“Justru praktik penambangan diduga ilegal baru terungkap menimbulkan tanya tersendiri, mengapa baru muncul saat ini?” katanya.
Terkait pelaku eksplorasi tambang ilegal, Adam merasa aneh kalau praktik ini hanya oleh satu orang. Apalagi, bila melihat panjang terowongan mencapai ribuan meter.
“Praktik ini tentu saja karena ada celah, ruang dan kesempatan. Keterlibatan oknum dan pihak lain sulit dipungkiri.”
Adam bilang, pada banyak kasus terkait penambangan ilegal selalu ada kemungkinan melibatkan dan sepengetahuan oknum aparatur setempat, apalagi peralatan menambang canggih.
“Penting diungkap terbuka kepada publik bagaimana praktik berikut jejaringnya dilakukan,” kata Adam.
Secara kasat mata, katanya, aktivitas tambang Ilegal oleh banyak pihak, termasuk pemerintah. Hanya saja, minimnya atensi penegakan hukum menyebabkan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat merajalela.
“Pemerintah juga terkesan tidak menaruh perhatian serius untuk memastikan penertiban dan pembinaan terhadap pelaku penambangan emas ilegal,” ucap Adam.
Kalaupun ada penegakan hukum, katanya, lebih hanya menyasar pekerja semata sedang para cukong kerap luput dari tindakan tegas aparat.
Adam katakan, aktivitas tambang ilegal di Kalbar sudah akut dan hampir ada di setiap daerah. Selain di Ketapang, tambang ilegal juga marak di sekitar Sungai Kapuas.
“Maraknya penambangan emas sepanjang DAS Kapuas menyebabkan akses air PDAM warga di Kota Pontianak pun tidak luput dari risiko dugaan tercemar merkuri,” katanya.
********
Kasus Korupsi Nikel Ilegal Eks Pejabat ESDM Cs, Vonis Hukum Ringan?