JAKARTA, SELULAR.ID – Sedang ramai-ramai kritik revisi Undang Undang (UU) penyiaran, simak 10 Hak Asasi Manusia di internet.
Di era digital ini internet telah menjadi kebutuhan, bahkan di beberapa negara menjadikan internet sebagai kebutuhan pokok yang harus terpenuhi.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran, Youtubers dan Tiktokers Terkena Dampak
Internet juga menjadi media yang mampu menjadi sarana penting dalam pemenuhan hak berpendapat dan berekspresi.
Secara umum visi dari penggunaan dan pemanfaatan media internet yang berbasiskan pada Hak Asasi Manusia (HAM) telah dirumuskan oleh koalisi Hak dan Prinsip Beriternet dalam bentuk 10 HAM di Internet.
TONTON JUGA:
Berikut ini 10 Hak Asasi Manusia di Internet meburut Koalisi Hak dan Prinsip Berinternet.
Baca Juga :Internet Broadband Akan Menjadi Hak Asasi Manusia
1. Universalitas dan Kesetaraan
Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi dalam ranah online.
2. Hak dan keadilan sosial
Internet adalah ruang untuk promosi, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan memajukan keadilan sosial.
Setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati HAM orang lain dalam ranah online.
3. Aksesibilitas
Setiap orang memiliki hak yang sama unuk mengakses dan menggunakan internet yang aman dan terbuka.
4. Ekspresi dan serikat
Setiap orang berhak untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi secara bebas di internet tanpa sensor atau gangguan lainnya.
Setiap orang juga memiliki hak untuk berserikat (berkumpul) secara bebas melalui dan atau di internet, untuk kepentingan sosial, politik, budaya atau lainnya.
Baca juga: Punya Banyak YouTubers dan TikTokers Tak Buat Indonesia Untung
5. Perlindungan privasi dan data
Setiap orang memiliki privasi online. Ini termasuk kebebasan dari pengawasan, hak untuk menggunakan enkripsi, dan hak untuk anonimitas online.
Setiap orang juga memiliki hak untuk perlindungan data, termasuk kontrol atas pengumpulan data pribadi, retensi, pengolahan, penghapusan dan pengungkapan.
6. Kehidupan, Kebebasan dan Keamanan
Hak untuk hidup, bebas dan aman harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi secara online.
Hak-hak ini tidak boleh dilanggar atau diginakan untuk melanggara hak-hak lain dalam ranah online.
7. Keanekaragaman
Keanekaragaman budaya dan bahasa di internet harus dipromosikan dan inovasi teknis serta kebijakan harus didorong untuk memfasilitasi pluralitas (keberagaman) ekspresi.
8. Kesetaraan jaringan
Setiap orang berhak memiliki akses universal dan terbuka untuk konten internet, bebas dari diskriminasi prioritas, penyaringan atau kontrol trafik atas alasan komersial, pilitis atau lainnya.
Baca juga: YouTube Saring Konten AI dengan Aturan Baru
9. Standar dan peraturan
Arsitektur internet, sistem komunikasi dan dokumen dan format data harus didasarkan pada standar terbuka yang mebjamin interoperabilitas lengkap, inklusi (terbuka) dan kesempatan yang sama untuk semua.
10. Tata kelola
HAM dan keadilan sosial harus membentuk landasan hukum dan normatif yang menjadi kerangka internet ditata dan dikelola.
Ini dapat terjadi secara transparan dan multilateral, berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi yang inklusi (terbuka) dan menjalankan akuntabilitas.
Ikuti berita Selular.id di Google News