Soal Anggota DPR Usulkan Money Politic Dilegalkan, ICW: Sesat!

soal-anggota-dpr-usulkan-money-politic-dilegalkan,-icw:-sesat!
Soal Anggota DPR Usulkan Money Politic Dilegalkan, ICW: Sesat!
service
Share

Share This Post

or copy the link

ERA.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara soal Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua yang mengusulkan agar politik uang (money politic) dalam pemilu dilegalkan. Menurut ICW, pernyataan itu menyesatkan.

“Bagi kami itu adalah pernyataan yang sesat dan menyesatkan, karena saat ini aparat penegak hukum, baik itu Sentra Gakkumdu maupun KPK sedang berjibaku untuk memberantas politik uang,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).

Kurnia menegaskan, salah satu esensi dari pelaksanaan pemilu, baik tingkat legislatif, kepala daerah maupun pilpres adalah aspek integritas.

“Tentu didalam nilai integritas tersebut mesti dipastikan lapangan dari pemilihan umum interaksi antara calon kandidat politik dan masyarakat bisa terbebas dari politik uang,” tegas dia.

Ia mengamini bahwa upaya penegakan hukum terhadap politik uang saat ini masih minim. Namun, menurut Kurnia, solusi yang diperlukan bukanlah melegalkan hal tersebut.

“Justru yang harus didorong (adalah) efektivitas dari Bawaslu atau mungkin Sentra Gakkumdu dan kalau ada melibatkan penyelenggara negara, KPK harus lebih diberdayakan dan dipastikan kerja-kerja untuk memberantas politik uang dapat berjalan maksimal,” jelas Kurnia.

Sebelumnya, Anggota DPR RI, Hugua mengusulkan agar KPU melegalkan politik uang dalam PKPU. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Kerja KPU dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Hugua menyebut, politik uang merupakan suatu keniscayaan dalam pemilu.

“Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” kata Hugua.

Menurut dia, perlu dibuat aturan yang membatasi jumlah money politic tersebut. Sehingga Bawaslu lebih mudah dalam melakukan pengawasan terhadap nominal yang melebihi ambang batas.

“Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar,” ungkap Hugua.

“Jadi pertarungan para saudagar. Bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan, tapi pertarungan para saudagar karena tidak punya uang pasti tidak menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer, kondisi ekosistem masyarakat,” imbuh dia.

Hugua lantas menyarankan KPU agar politik uang dilegalkan dalam PKPU. Ia mengusulkan, ada batasan terhadap jumlah politik uang yang berlaku.

“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20 ribu, atau Rp50 ribu, atau Rp1 juta, atau Rp5 juta karena ini permainan main di situ. Oleh karena itu, dilegalkan saja barang ini di PKPU dengan batasan tertentu,” jelas dia.

0
mutlu
Happy
0
_zg_n
Sad
0
sinirli
Annoyed
0
_a_rm_
Surprised
0
vir_sl_
Infected
Soal Anggota DPR Usulkan Money Politic Dilegalkan, ICW: Sesat!

Tamamen Ücretsiz Olarak Bültenimize Abone Olabilirsin

Yeni haberlerden haberdar olmak için fırsatı kaçırma ve ücretsiz e-posta aboneliğini hemen başlat.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Foxiz.my.id privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Bizi Takip Edin