- Kepulauan Alor dan Laut Sawu, Nusa Tenggara Timur [NTT], merupakan jalur perlintasan cetacea, terutama paus dan lumba-lumba. Cetaceamerupakan klasifikasi ilmiah untuk sejumlah satwa yang termasuk mamalia laut.
- Perlindungan habitat cetacea agar keberlanjutan ekosistem dan rantai makanannya terjaga harus dilakukan di perairan Alor.
- Perlindungan cetacea [paus dan lumba-lumba] di Kepulauan Alor sudah dimasukkan dalam target konservasi Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor.
- Keindahan 79 site dive[titik selam] di Taman Perairan Kepulauan Alor juga telah diberi nama dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur NTT Nomor 344/KEP/HK/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Situs Selam di Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Kepulauan Alor, Provinsi NTT.
Kepulauan Alor dan Laut Sawu, Nusa Tenggara Timur [NTT], merupakan jalur perlintasan cetacea, terutama paus dan lumba-lumba. Bila dijaga dengan baik maka cetacea tidak akan pergi dari perairan ini. Cetacea merupakan klasifikasi ilmiah untuk sejumlah satwa yang termasuk mamalia laut.
Akademisi dan peneliti dari Universitas Tribuana Alor, Jahved Ferianto Maro, menegaskan bila Taman Laut Sawu sudah masuk kawasan konservasi jalur lintasan cetacea, seharusnya diperhatikan dengan sungguh. Dengan begitu, tidak ada jalur kapal maupun kegiatan penangkapan ikan.
“Perlindungan habitat, tidak bisa spesies. Kita harus melindungi habitat cetacea agar keberlanjutan ekosistem dan rantai makanannya terjamin,” terangnya, Sabtu [9/3/2024].
Geodatabase bulanan untuk menandai lokasi kemunculan cetacea mulai dari Laut Sawu dan Selat Alor hingga Flores, harus ada. Untuk itu, perlu monitoring dan evaluasi pengelolaan cetacea agar perlindungannya tepat sasaran.
Selain itu, perlu penerapan aplikasi hasil penelitian untuk mendukung kebijakan.
“Tujuannya, membangun sistem informasi spasial oseanografi, kelautan dan perikanan. Khususnya, cetacea yang mencakup data, analisis, dan informasi terintegrasi.”
Sosialisasi informasi berbasis data tentang kemunculan cetacea dan mamalia laut terancam punah di Laut Sawu dan Selat Alor Flores kepada masyarakat sekitar, perlu dilakukan. Sehinga, perlindungan cetacea dapat dilakukan bersama.
“Perlu juga dikembangkan wisata melihat paus dan lumba-lumba pada musimnya melintas yaitu Mei – Oktober. Tentunya, dengan peraturan pemerintah yang jelas. Harapannya, pengelolaan berkelanjutan cetacea dapat terwujud dan kelestariannya terjaga,” ucapnya.
Baca: Inilah Mamalia Laut yang Muncul di Perairan Alor
Aturan perlindungan cetacea
Kepala Kantor Cabang Dinas [KCD] Dinas Kelautan dan Perikanan [DKP] Provinsi NTT, Wilayah Kabupaten Alor, Muhammad Saleh Goro, menjelaskan perlindungan cetacea [paus dan lumba-lumba] di Kepulauan Alor sudah dimasukkan dalam target konservasi Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor.
“Ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 106 Tahun 2023,” ujaarnya, Selasa [16/4/2024].
Keindahan 79 site dive [titik selam] di Taman Perairan Kepulauan Alor juga telah diberi nama dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur NTT Nomor 344/KEP/HK/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Situs Selam di Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Kepulauan Alor, Provinsi NTT.
Awalnya, 16 Juni 2015 telah ditetapkan perairan yang berbatsan dengan 102 desa/kelurahan pesisir di 15 pulau Kepulauan Alor menjadi Kawasan Konservasi Perairan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kawasan Konservasi Daerah [KKD] Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor.
“Keputusan ini telah ditinjau ulang pada 2023 dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 106 Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023, tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Alor,” paparnya.
Saleh mengatakan, keputusan tersebut membuat perubahan nama dan kategori dari Kawasan Konservasi Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor dengan kategori Suaka menjadi Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Kepulauan Alor dengan kategori Taman.
Kawasan Konservasi Daerah ini dikelola Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola [SUOP] Kawasan Konservasi berada di Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Alor.
“Pembentukkan SUOP Kawasan Konservasi tersebut melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 400/KEP/HK/2023 tanggal 29 Desember 2023.”
Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Alor akan segera berubah nomenklaturnya, sesuai Peraturan Gubernur NTT Nomor 103 Tahun 2023, menjadi UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya.
Selanjutnya, sesuai Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, maka Dokumen Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Perairan di Kepulauan Alor Tahun 2024 – 2044 segera disusun.
“Bulan Mei akan dilakukan konsultasi publik di tingkat Kabupaten Alor, sebelum ditetapkan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan di kawasan konservasi tersebut,” pungkasnya.
Paus Biru Terdampar Mati di Alor, Dagingnya Dikonsumsi Warga