JAKARTA, SELULAR.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan jumlah transaksi terkait judi online di Indonesia mencapai Rp100 triliun pada kuartal I (Q1) 2024.
Data tersebut dia peroleh dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Di kuartal pertama tahun 2024 itu sudah menyentuh Rp 100 triliun, itu di tiga bulan pertama tahun ini,” kata Budi Arie dalam keterangannya, Jumat, (24/5/2024).
Selain itu, Budi mengatakan selama 2023 jumlah transaksi judi online itu mencapai Rp327 triliun.
TONTON JUGA:
Dia mengatakan besarnya jumlah transaksi itu mengindikasikan bahwa praktik judi online masih marak di Indonesia.
Dia mengatakan besarnya jumlah transaksi itu juga mengindikasikan adanya dugaan pencucian uang melalui praktik tersebut.
Baca juga: 10 Besar Negara Pasar Judi Online Terbesar di Dunia, Indonesia Termasuk?
“Dalam berbagai analisa kita melihat ada hal hal lain dari nilai transaksi termasuk ada indikasi pencucian uang,” kata dia.
Budi menegaskan kondisi judi online sudah mengkhawatirkan.
Menurut dia, kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat.
Karenanya, Budi mengatakan pemerintah serius menangani kasus ini.
“Isu ini juga menjadi perhatian serius Bapak Presiden sehingga hari Rabu 22 Mei lalu beliau kembali memimpin rapat internal kabinet untuk membahas perkembangan pemberantasan judi online,” kata dia.
Budi mengatakan hasil rapat itu menghasilkan sejumlah keputusan.
Di antaranya adalah pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.
Baca juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Gaet Interpol
Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan sanksi kepada platform digital maupun perusahaan Internet Service Provider yang masih memfasilitasi kontek judi online.
Sanksi itu mulai dari denda Rp500 juta per konten hingga pencabutan izin.
Ikuti berita Selular.id di Google News