Polisi Tetapkan Sopir yang Membawa Rombongan Siswa SMP PGRI Malang Jadi Tersangka Kecelakaan

polisi-tetapkan-sopir-yang-membawa-rombongan-siswa-smp-pgri-malang-jadi-tersangka-kecelakaan
Polisi Tetapkan Sopir yang Membawa Rombongan Siswa SMP PGRI Malang Jadi Tersangka Kecelakaan
service
Share

Share This Post

or copy the link

ERA.id – Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menetapkan sopir bus pariwisata yang mengangkut rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang setelah dari Yogyakarta menjadi tersangka kecelakaan di KM 695+400 jalur A Tol Jombang – Mojokerto, Rabu (21/5) malam.

Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengemukakan pihaknya telah melakukan kajian dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga mendatangkan saksi ahli. Terdapat beberapa hal yang menguatkan penetapan sopir bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP yang berinisial Y (36), warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.

“Kami telah gelar perkara, fakta baru kami temukan di lapangan bahwa yang pertama bekas rem 69,2 meter di lapangan itu bukan merupakan bekas rem bus, melainkan bekas rem kendaraan truk di belakang. Dalam hal ini, tidak ada pengereman sama sekali yang dilakukan pengemudi bus,” katanya di Jombang, Sabtu (25/4/2024).

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi ahli kondisi rem di bus tersebut sebenarnya masih berfungsi. Selain itu, uji kir juga masih berlaku.

Selain itu, fakta lain menyebutkan bahwa saksi dari sopir truk tidak sama sekali melihat ada isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului kendaraannya.

“Saksi sopir truk tidak ada sama sekali isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului dan saksi di lapangan memang driver dalam keadaan mengantuk,” kata dia.

Nur Arifin juga menambahkan pengemudi juga berkendara melebihi kecepatan. Hal itu juga diketahui dari rekaman bahwa kecepatannya antara 100 hingga 110 kilometer per jam.

Dari fakta-fakta yang diperoleh tersebut, Polres Jombang kemudian menetapkan sopir bus pariwisata itu sebagai tersangka. Atas kelalaian sopir tersebut, ia dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi antara bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP dengan truk yang nomor polisinya N-9674-UH di KM 695+400 jalur A Tol Jombang – Mojokerto, Rabu (21/5) malam.

Bus itu dikemudikan oleh Y, warga asal Kabupaten Blitar. Saat kejadian, bus sedang perjalanan pulang membawa rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang dari Yogyakarta.

Saat itu, bus berisi 51 orang. Sopir bus sempat tertidur sehingga bus ke kiri dan menabrak truk di depannya. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka. (Ant)

0
mutlu
Happy
0
_zg_n
Sad
0
sinirli
Annoyed
0
_a_rm_
Surprised
0
vir_sl_
Infected
Polisi Tetapkan Sopir yang Membawa Rombongan Siswa SMP PGRI Malang Jadi Tersangka Kecelakaan

Tamamen Ücretsiz Olarak Bültenimize Abone Olabilirsin

Yeni haberlerden haberdar olmak için fırsatı kaçırma ve ücretsiz e-posta aboneliğini hemen başlat.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Foxiz.my.id privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Bizi Takip Edin