Teknologi.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras terhadap aplikasi pesan instan Telegram. Aplikasi ini dianggap tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online (judol).
Ancaman ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers bertajuk “Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online” yang diadakan secara online melalui YouTube dan Zoom pada Jumat (25/05/2024).
Ancaman Blokir dan Teguran Keras untuk Telegram
Dalam konferensi pers tersebut, Budi Arie menegaskan bahwa Telegram adalah satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online. “Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman, silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi dengan tegas.
Budi menambahkan bahwa terdapat tren peningkatan penggunaan Telegram untuk aktivitas judi online. Oleh karena itu, dia memberikan peringatan keras kepada Telegram bahwa jika tidak segera berkooperasi, Kemkominfo tidak akan ragu untuk menutup akses ke aplikasi tersebut di Indonesia.
“Karena itu saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup,” tegasnya.
Baca juga: Solusi Cerdas Mengatasi Kecepatan Download Lambat di Telegram
Kerja Sama dengan Platform Lain dan Penerapan Denda Rp 500 Juta
Selain Telegram, Budi juga menyoroti kerja sama yang baik dengan platform lain seperti Google. Menurutnya, pemerintah dan Google akan berdiskusi lebih lanjut mengenai pemberantasan judi online. Google diketahui memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melacak konten judi online di platform mereka, yang memudahkan upaya pengawasan dan penindakan.
Tidak hanya mengancam pemblokiran, Budi Arie juga mengumumkan rencana penerapan denda bagi platform digital yang tidak kooperatif. Platform seperti X (sebelumnya Twitter), Meta (induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok diancam denda hingga Rp500 juta untuk setiap konten judi online yang ditemukan di platform mereka.
“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” ujarnya.
Selain itu, Budi Arie juga menegaskan bahwa izin penyedia layanan internet (ISP) akan dicabut jika mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online. Dia menyebutkan bahwa tindakan ini didukung oleh undang-undang yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.
Sinkronisasi Otomatis dengan TrustPositif
Budi Arie juga meminta 1.011 penyedia layanan internet di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui daftar konten negatif, termasuk judi online, ke Domain Name System (DNS) TrustPositif Kominfo. TrustPositif adalah platform untuk menyaring konten negatif yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
Namun, sejauh ini baru sekitar 35 persen dari total 1.011 ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis. Budi Arie mengungkapkan bahwa dari 135 sampel yang diambil pada periode 2023 hingga 2024, masih ada 26 ISP yang memungkinkan akses ke konten negatif seperti judi online dan pornografi.
Oleh karena itu, Kemkominfo memberikan sanksi berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP.
Upaya Kominfo dalam Memutus Akses Judi Online
Kemkominfo mengklaim telah berhasil memutuskan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, mereka telah mengajukan penutupan sebanyak 550 akun dompet digital (e-wallet) kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.
Tidak hanya itu, Kemkominfo juga mengajukan pemblokiran terhadap 5.364 akun rekening bank yang terkait dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.
Penurunan juga telah dilakukan pada 18.877 sisipan halaman judi di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.
Untuk memudahkan patroli konten, Kemkominfo memperbarui kata kunci (keyword) terkait judi online, yakni 20.241 keyword kepada Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, dan 2.702 keyword kepada Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
Baca Berita dan Artikel lain di Google News.
(bmm)