Selular.ID – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah melalui sistem simpanan dan pembiayaan perumahan.
Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Baca juga: Cara Hindari Pinjol Ilegal Saat Gaji Seret, Jangan Jadi Korban
Tujuan Tapera adalah untuk memastikan setiap pekerja, baik swasta maupun PNS, memiliki akses terhadap pembiayaan perumahan yang terjangkau.
Program ini mengumpulkan iuran dari peserta yang kemudian digunakan untuk membiayai pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah bagi peserta itu sendiri.
Iuran Tapera dipotong langsung dari gaji karyawan sebesar 2,5% setiap bulan, dengan kontribusi dari pemberi kerja sebesar 0,5%. Iuran ini kemudian dikelola dan diinvestasikan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar di masa depan.
Manfaat Tapera tidak hanya terbatas pada pembiayaan rumah, tetapi juga termasuk asuransi kehilangan pekerjaan yang terkait dengan kredit pembiayaan perumahan. Ini memberikan jaminan tambahan bagi peserta yang mengalami kehilangan pekerjaan.
Produk Tapera mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), dan Kredit Konstruksi Rumah (KKR). BP Tapera juga bekerja sama dengan bank-bank penyalur untuk mempermudah proses pembiayaan.
Kelayakan Tapera ditentukan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk penghasilan bulanan dan status pekerjaan. Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan pembiayaan dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan produk pembiayaan perumahan komersial.
Pengembangan Tapera terus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan manfaat bagi peserta. Pemerintah telah menetapkan PP No. 21 Tahun 2024 untuk meningkatkan penyelenggaraan program ini.
Cara Mendaftar sebagai Peserta Tapera
Jika Anda ingin mendaftar sebagai peserta Tapera, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Portal Kepesertaan Tapera: Buka [situs Tapera](https://www.tapera.go.id/home/).
2. Pilih Pendaftaran Mandiri: Klik tombol “Pendaftaran Mandiri”.
3. Isi Data Diri: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor handphone.
4. Lengkapi Informasi: Isi data diri dan data pekerjaan dengan lengkap.
5. Unggah Dokumen Pendukung: Unggah foto KTP dan dokumen lain yang diperlukan.
6. Kirim Permohonan: Klik tombol “Kirim”.
7. Tunggu Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Setelah verifikasi selesai, Anda akan menjadi peserta Tapera dan dapat memanfaatkan program ini untuk memperoleh manfaat terkait perumahan.