ERA.id – Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengaku pernah menerima uang sebesar Rp45 juta. Ia menyebut, duit tersebut ditransfer oleh Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2021-2023, Kasdi Subagyono.
Hal itu Nayunda sampaikan saat bersaksi dalam sidang perkara sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta Kasdi pada Rabu (29/5/2024). Awalnya, hakim menanyakan apakah Nayunda pernah menerima uang dari Kasdi atau tidak.
“Pak Kasdi pernah juga (beri uang),” jawab Nayunda di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Transfer berapa?” tanya hakim
“Kalau enggak salah nilainya Rp20 (juta) atau Rp25 (juta),” jawab Nayunda.
“20 atau 25 juta?” tanya hakim menegaskan.
“Iya, ada Rp20 (juta) terus Rp4 juta setengah gitu. Karena ada mutasinya waktu itu,” ungkap Nayunda.
“Pak Kasdi Subagyono, Sekjen waktu itu ya, memberikan uang ke saudara, saudara minta atau memberikan ikhlas ke saudara atau ada perjanjian?” tanya hakim lagi.
“Nggak ada sih, pak (perjanjian),” ujar Nayunda.
“Jadi kenapa diberikan uang yang begitu besar ke saudara?” tanya hakim.
“Tiba-tiba saja dikirim bukti transferan, terus saya bilang makasih-makasih, Pak Kasdi. Gitu, terus katanya makasih sama bapak (SYL). Terus ya sudah, makasih pak. Saya nggak tanya tanya langsung lebih lanjut,” jelas pedangdut itu.
“Uang dari siapa? Apa uang pribadi Pak Kasdi atau gimana?” tanya hakim.
“Kayaknya uang pribadi pak, soalnya atas nama Pak Kasdi,” jawab Nayunda.
“Nggak tahu saya yang penting itu uang dari Pak Kasdi?” tanya hakim.
“Iya arahan pak menteri (SYL),” ujar Nayunda.
Selain dari Kasdi, Nayunda juga mengaku pernah menerima uang dari mantan ajudan SYL, Panji Harjanto melalui transfer bank sebanyak dua kali dengan masing-masing nominal Rp10 juta.”Dari Panji, pernah enggak saudara terima dari Panji?” kata hakim saat bertanya kepada Nayunda.
“Pernah, 10-10 pak, (untuk) THR,” jawab Nayunda.
“Kok bisa Panji tiba-tiba transfer, itu saudara minta atau gimana?” tanya hakim.
“Enggak minta sih pak,” jawab Nayunda.
Hakim kembali menegaskan alasan pemberian uang itu apakah diminta Nayunda atau tidak. Namun, ia sempat tertawa hingga ditegur oleh hakim.
“Jangan ketawa, saudara harus jawab semua itu, jangan ketawa,” tegas hakim.
“Karena dekat kali, pak,” jawab Nayunda.
Hakim pun meminta Nayunda untuk mengembalikan uang yang pernah diterimanya, termasuk gajinya sebagai pegawai honorer di Kementan. Sebab, sumber duit itu diduga berasal dari Kementan.
“Begitu, saudara tahu enggak sebagian uang yg diserahkan kepada saudara itu adalah uang kementerian, Kementerian Pertanian, tahu atau tidak?” tanya hakim.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” ujar Nayunda.
“Tidak tahu saudara ya, kalau saudara profesional, nyanyi, dibayar Rp20 juta itu wajar, enggak perlu saudara kembalikan itu. Karena itu profesional, saudara jasa nyanyi kan, tapi di luar itu ya, di luar itu saudara harus kembalikan, ya,” kata hakim.
“Iya, Yang Mulia,” ucap Nayunda.
“Ya, supaya saudara enggak terseret dengan kasus ini,” sambung hakim.
“Iya, Yang Mulia,” ujar Nayunda menimpali.
“Apalgi yang gaji tadi itu, gaji tadi harus diingat Rp45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu, saudara harus kembalikan, kalau enggak, saudara akan susah sendiri nanti, saudara harus pertanggungjawabkan itu,” jelas hakim.