Foto: newsdelivers.com
Teknologi.id – Starlink Indonesia menegaskan bahwa layanan internet satelit milik Elon Musk telah memenuhi semua persetujuan yang diperlukan.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan meskipun telah beroperasi.
Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia memastikan bahwa mereka telah mendapatkan semua izin yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia.
“Status badan hukum dan perizinan Starlink itu semuanya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku baik itu berlaku di Peraturan Perkominfo, izin-izinnya, badan hukumnya semua sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas salah satu perwakilan Tim Hukum Starlink Services Indonesia, Krishna Vesa di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Krishna juga menegaskan bahwa Starlink tidak menerima perlakuan istimewa dari pemerintah dalam proses mendapatkan izin untuk menjual layanan di Indonesia. Menurutnya, Starlink telah mengikuti prosedur yang sama seperti perusahaan lain dalam memperoleh izin sebagai penyedia layanan internet di Indonesia.
Krishna juga menyatakan bahwa semua perizinan, termasuk Network Operations Center (NOC) dan stasiun gateway, sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semua infrastruktur yang diwajibkan peraturan perundang-undangan untuk ada di Indonesia itu ada di Indonesia semua, termasuk mekanisme pemblokiran konten ilegal itu bisa kita lakukan dari Indonesia, terus pengendalian trafik, keamanan semua yang diwajibkan kita bisa lakukan dari Indonesia,” tambahnya.
Mereka berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.
Baca juga: Gandeng Starlink, Telkomsat Sediakan Layanan Enterprise di Indonesia
Starlink bantah isu keistimewaan dan predatory pricing
Masalah mengenai Starlink yang belum memenuhi kewajiban operasional di Indonesia juga menjadi perhatian Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). APJII menilai bahwa pemerintah memberikan keistimewaan kepada Starlink yang memasuki bisnis ritel di Indonesia.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Starlink Indonesia dari Soemadipradja & Taher, yang juga bagian dari tim legal, memberikan tanggapan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Forum Group Discussion (FGD) diadakan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta.
“Terkait badan hukum dan perizinan itu sudah kami sampaikan ke KPPU dan juga semuanya bahwa status Starlink Indonesia sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik itu di peraturan di Kominfo, izin-izinnya, dan badan hukumnya sudah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” imbuh Senior Associate Soemadipradja & Taher, Krishna Vesa di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Krishna menyampaikan bahwa proses pemenuhan persyaratan oleh Starlink Indonesia untuk menjual layanan internet kepada pelanggan ritel telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Starlink Indonesia membantah adanya perlakuan istimewa dari pemerintah terhadap mereka.
“Tidak ada karpet merah yang diberikan pemerintah kepada Starlink,” tambahnya.
Menanggapi tuduhan bahwa Starlink diduga melakukan praktik penjualan barang di bawah harga modal atau “predatory pricing,” Krishna dengan tegas membantahnya.
“Predatory pricing itu tidak ada ya, saat ini tidak ada dan promosi yang dilakukan Starlink itu hal wajar yang diperbolehkan oleh hukum,” jelasnya.
Perwakilan lain dari Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia, Verry Iskandar, menambahkan bahwa tuduhan predatory pricing terhadap Starlink tidak berdasar.
Menurutnya, promosi harga yang dilakukan oleh Starlink adalah praktik bisnis yang sah dan memiliki batas waktu, berbeda dengan “predatory pricing” yang biasanya tidak memiliki batas waktu hingga pesaing tersingkir dari pasar.
“Jadi terkait dengan ‘predatory pricing’ tadi memang sama sekali tidak ada. Jadi kami membantah dengan keras bahwa itu tidak ada dan promosi harga yang dilakukan juga ada batasan waktu,” ungkap Verry.
Verry juga menekankan bahwa Starlink berkomitmen untuk menyediakan layanan internet berkecepatan tinggi dan berkualitas di Indonesia, serta siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada konsumen.
Baca juga: Inilah 8 Provider Internet Local yang Lebih Terjangkau Daripada Starlink
Kominfo pastikan starlink sudah lengkapi perizinan
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa Starlink telah memenuhi semua perizinan di Indonesia, termasuk pusat operasional jaringan atau Network Operation Center (NOC) yang dipersoalkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Aju Widya Sari, menyatakan bahwa Starlink telah memperoleh semua izin yang diperlukan dan memenuhi kewajiban menyediakan NOC di Indonesia.
“Starlink sudah mendapatkan izin, maka mereka sudah boleh berusaha karena memenuhi persyaratan izin, termasuk NOC ada di Indonesia. Ini (NOC) salah satu syarat untuk ULO alias Uji Laik Operasi,” jelas Aju di Jakarta, Selasa (28/5).
“NOC sudah ada sebelum izin terbit. Ini diuji coba di Karawang. Tepatnya (NOC) di Cibitung, tapi itu bisa remote gateway. Jadi yang di Cibitung itu bisa di-remote ke Karawang,” tambahnya.
Aju menyatakan bahwa perangkat yang digunakan oleh Starlink untuk menyediakan layanan internet berbasis satelit telah melalui proses sertifikasi oleh pemerintah.
Selain itu, alamat IP layanan internet Starlink telah terhubung dengan alamat IP Indonesia, sehingga pemerintah dapat memantau konten yang beredar di jaringan Starlink.
Sebagai Penyelenggara Jasa Internet (PJI), Starlink telah mendapatkan Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun untuk enam jenis perangkat yang telah disertifikasi, termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal, untuk beroperasi di Indonesia.
Selain itu, Starlink telah menerima Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet, serta izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup media VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet.
“Buat kami, penyelenggara telekomunikasi, perusahaan yang sudah mengantongi izin, itu berhak berusaha di Indonesia. Sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap regulasi, mereka berhak menyelenggarakan usahanya,” tegas Aju.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ny)