Pengertian Outsourcing, Sistem Kerja dan Jenisnya, Lengkap!

pengertian-outsourcing,-sistem-kerja-dan-jenisnya,-lengkap!
Pengertian Outsourcing, Sistem Kerja dan Jenisnya, Lengkap!
service
Share

Share This Post

or copy the link

Dipublish Tgl: Sunday, 2 June 2024

Outsourcing telah menjadi salah satu strategi bisnis yang semakin populer dalam beberapa dekade terakhir, menawarkan solusi efektif bagi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada kompetensi inti mereka.

Dengan mengalihdayakan tugas-tugas tertentu kepada pihak ketiga, perusahaan dapat mengurangi biaya, meningkatkan fleksibilitas, dan mengakses keahlian khusus yang mungkin tidak tersedia secara internal.

Bagaimana cara kerjanya? Apa saja keuntungan dan tantangannya? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel di bawah ini!

Apa itu Outsourcing?

Outsourcing Adalah

Istilah Outsourcing disebut juga dengan alih daya (Credit: Pexels.com)

Istilah outsourcing berasal dari bahasa Inggris yang berarti alih daya. Ini juga disebut dengan alih daya, yang artinya pemindahan operasi dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya.

Menurut Libertus Jehani (2008) outsourcing adalah bentuk penyerahan pekerjaan tertentu dari sebuah perusahaan kepada pihak ketiga dengan tujuan untuk mengurangi beban perusahaan itu sendiri.

Sedangkan dalam M Fauzi (2006) menjelaskan jika pada pasal 1601 KUH perdata yang mengatur perjanjian-perjanjian pemborongan pekerjaan, mengartikan outsourcing sebagai pengaturan kontrak di mana satu pihak, kontraktor, melakukan pekerjaan untuk pihak lain dengan imbalan pembayaran.

Baca Juga: Kontraktor Adalah: Pengertian, Tugas dan Jenisnya, Lengkap!

Sehingga, secara umum pengertian outsourcing bisa diartikan sebagai penyerahan tanggung jawab kegiatan perusahaan kepada pihak lain sebagai pengawas, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas perusahaan.

Tingkatkan Produktivitas & Kendalikan Keuangan Bisnis Anda Lebih Efisien Dengan Beecloud

Pihak yang Terlibat dalam Outsourcing

Ada tiga pihak yang terlibat dalam sistem kerja outsourcing, diantaranya:

  • Perusahaan pengguna jasa (principal): Perusahaan yang membutuhkan jasa alih daya dan menjalin kerjasama dengan penyedia jasanya.
  • Penyedia jasa outsourcing (vendor): Perusahaan yang menyediakan tenaga kerja atau layanan alih daya kepada perusahaan pengguna jasa.
  • Tenaga kerja outsourcing (outsourcing worker): Tenaga kerja yang direkrut oleh penyedia jasa alih daya dan bekerja untuk perusahaan pengguna jasa.

Baca Juga: Karakteristik Perusahaan Jasa dan Siklus Akuntansi Jasa

Sistem Kerja Outsourcing

Sedangkan untuk alur kerjanya, secara umum dilakukan dengan beberapa tahapan berikut:

  • Perusahaan pengguna jasa mengidentifikasi kebutuhan alih daya dan membuat spesifikasi pekerjaan.
  • Perusahaan pengguna jasa memilih penyedia jasa alih daya melalui proses tender atau seleksi.
  • Perusahaan pengguna jasa dan penyedia jasa alih daya menandatangani kontrak kerjasama yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Penyedia jasa merekrut dan melatih tenaga kerja alih daya sesuai spesifikasi pekerjaan.
  • Tenaga kerja ditempatkan di perusahaan pengguna jasa dan bekerja di bawah pengawasan penyedia jasa  dan perusahaan pengguna jasa.
  • Penyedia jasa memantau kinerja tenaga kerja dan memastikan terpenuhinya standar kualitas yang telah disepakati.
  • Perusahaan pengguna jasa membayar biaya jasa kepada penyedia jasa.

Undang-Undang Outsourcing Terbaru

Di Indonesia, ketentuan outsourcing diatur dalam undang-undang berikut ini:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian ketentuan dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, termasuk outsourcing.

Jenis Pekerjaan Outsourcing

Contoh Outsourcing

Cleaning sevice adalah salah satu contoh pekerjaan alih daya (Credit: Freepik.com)

Menurut pasal 17, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans), pekerjaan outsourcing dibatasi dalam 5 jenis yakni:

1. Cleaning Service (Pelayanan Kebersihan)

Pekerjaan ini mencakup layanan pembersihan dan perawatan kebersihan di berbagai lingkungan kerja seperti kantor, pabrik, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.

2. Catering (Usaha Penyediaan Makanan)

Kemudian usaha catering, usaha penyedia makanan bagi pekerja/ buruh. Adapun layanan usaha ini mencakup perencanaan menu, memasak, dan menyajikan makanan, serta memastikan bahwa makanan yang disediakan memenuhi standar kesehatan dan gizi.

3. Security (Usaha Tenaga Keamanan)

Ketiga adalah usaha tenaga keamanan, bertugas untuk menjaga dan melindungi aset perusahaan, karyawan, serta pengunjung dari ancaman atau tindakan kriminal.

4. Usaha Jasa Penunjang Pertambangan

Kemudian usaha jasa penunjang pertambahan dan perminyaan,  biasanya dibutuhkan di sektor pertambangan dan perminyakan, seperti operasional alat berat, pemeliharaan fasilitas, transportasi material, dan berbagai layanan teknis lainnya.

5. Usaha Penyediaan Angkutan

Terakhir ada usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh, mencakup penyediaan transportasi untuk karyawan dari dan ke tempat kerja. Layanan ini dapat berupa bus karyawan, shuttle, atau kendaraan lain yang dioperasikan oleh penyedia jasa transportasi.

Keuntungan dan Kerugian Karyawan Outsourcing

Berikut beberapa keuntungan dan kerugian karyawan dengan sistem kerja outsourcing:

# Keuntungan Karyawan Outsourcing

Berikut adalah beberapa keuntungan karyawan outsourcing:

  • Fleksibilitas, memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan cuti yang lebih mudah diatur.
  • Gaji dan benefit yang mungkin lebih kompetitif dibandingkan dengan karyawan tetap, dari segi asuransi kesehatan dan tunjangan makan.
  • Karyawan alih daya memiliki kesempatan untuk bekerja dengan berbagai klien dan perusahaan, sehingga mereka dapat membangun jaringan profesional yang lebih luas.
  • Bekerja di berbagai perusahaan dan proyek dapat memberikan pengalaman yang berharga bagi karyawan alih daya.

# Kerugian Karyawan Outsourcing

Sedangkan kerugian karyawan outsourcing adalah sebagai berikut:

  • Ketidakpastian, sebab kontrak kerja alih daya umumnya bersifat jangka pendek dan tidak pasti.
  • Memiliki peluang promosi yang lebih terbatas dibandingkan karyawan tetap.
  • Karyawan alih daya mungkin mengalami diskriminasi dalam hal gaji, benefit, dan kesempatan kerja dibandingkan karyawan tetap.
  • Beberapa kasus, karyawan alih daya tidak mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak yang sama seperti karyawan tetap, seperti pesangon dan cuti hamil.

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak

Perbedaan Karyawan Outsourching Dan Karyawan Kontrak

Berikut beberapa perbedaan dasar karyawan outsourcing dan karyawan kontrak:

1. Hubungan Kerja

Perbedaan pertama antara karyawan outsourcing dan karyawan kontrak adalah dari hubungan kerjanya. Dimana karyawan alih daya biasanya bekerja dengan penyedia jasa yang memiliki hubungan kontraktual dengan perusahaan.

Sedangkan karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja langsung dengan perusahaan jasa dan tunduk pada aturan dan kebijakan perusahaan dimana ia bekerja.

2. Perjanjian Kerja

Berikutnya dari segi perjanjian kerja, kontrak kerja karyawan alih daya dilakukan dengan penyedia jasa dan biasanya memiliki jangka waktu yang pendek.

Berbeda dengan karyawan kontrak, mereka melakukan perjanjian langsung dengan perusahaan tempat mereka bekerja, dan memiliki masa kontrak yang pendek juga, namun berpeluang untuk diperpanjang.

3. Gaji dan Benefit

Perbedaan ketiga adalah dari segi gaji dan benefit, gaji dan benefit karyawan alih daya ditentukan oleh penyedia jasa dan bahasanya berbeda dengan karyawan tetap.

Sedangkan karyawan kontrak gaji dan benefitnya ditentukan langsung oleh perusahaan dan mengikuti standar gaji karyawan tetap.

4. Peluang Karir

Keempat adalah dari segi peluang kariernya, perusahaan alih daya memiliki peluang karir yang teratas, begitu juga dengan kemungkinan promosi dan pengembangan karier mereka.

Sebaliknya, karyawan kontrak memiliki peluang karir yang lebih luas, tergantung pada struktur organisasi dan kebijakan perusahaan pengguna jasa.

5. Perlindungan Hukum

Perbedaan terakhir dari segi perlindungan hukum. Karyawan alih daya mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku untuk penyedia jasa outsourcing, yang mungkin berbeda dengan peraturan ketenagakerjaan di perusahaan pengguna jasa, dan sebaliknya.

Nah, itu dia penjelasan mengenai outsourcing dan informasi lainnya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada artikel berikutnya!

0
mutlu
Happy
0
_zg_n
Sad
0
sinirli
Annoyed
0
_a_rm_
Surprised
0
vir_sl_
Infected
Pengertian Outsourcing, Sistem Kerja dan Jenisnya, Lengkap!

Tamamen Ücretsiz Olarak Bültenimize Abone Olabilirsin

Yeni haberlerden haberdar olmak için fırsatı kaçırma ve ücretsiz e-posta aboneliğini hemen başlat.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Foxiz.my.id privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Bizi Takip Edin