- Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi limpahkan berkas tersangka beserta barang bukti kasus perusakan cagar alam (CA) Faruhumpenai dengan tersangka IL (49) dan ED (43) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
- Kedua tersangka sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Malili. Hasilnya, sidang praperadilan yang dilakukan hakim tunggal Ardy Dwi Cahyono, S.H. dalam sidang 24 April 2024, memutuskan bahwa proses penangkapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
- Terkait kasus ini, Gakkum Sulawesi telah menetapkan tiga tersangka baru, sehingga sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya, IW dan RB, saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
- Gakkum Sulawesi menyampaikan peringatan kepada pihak manapun yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi, untuk segera menghentikan perbuatannya.
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan berkas tersangka beserta barang bukti kasus perusakan cagar alam (CA) Faruhumpenai dengan tersangka IL (49) dan ED (43) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Minggu (2/6/2024).
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka terkait pembukaan lahan sawit oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada 1 Maret 2024 silam. Dalam operasi gabungan tersebut, selain penangkapan kepada dua tersangka, juga diamankan satu excavator dan satu chainsaw.
Tak terima dengan penangkapan tersebut, tersangka IL (49) dan ED (43) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Hasilnya, sidang praperadilan yang dilakukan hakim tunggal Ardy Dwi Cahyono, dalam sidang 24 April 2024, memutuskan bahwa proses penangkapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan para saksi, Penyidik Balai Gakkum KLHK kembali menetapkan pemodal dan penyewa alat berat yang digunakan untuk membuka lahan perkebunan sawit berinisial FS (45) serta pemilik lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan, berinisial IW dan RB sebagai tersangka.
Baca : Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Luwu Timur
Saat ini, berkas perkara atas nama tersangka FS (45) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian oleh jaksa. Selanjutnya, tersangka FS (45) saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan. Sementara itu, dua tersangka berinisial IW dan RB sebagai pemilik lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena mangkir dan mengindahkan panggilan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Penyidik Balai Gakkum KLHK menjerat para pelaku atas perbuatan melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Terkait pelimpahan jasus ini, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, berharap hukuman yang diberikan kepada tersangka dapat memberikan efek jera.
“Selanjutnya kami akan terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan para pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Baca juga : Balai Gakkum Sulawesi Tangkap Pemodal Perusak Cagar Alam Faruhumpenai
Hasil sementara dari pengembangan kasus ini, Gakkum Sulawesi telah menetapkan tiga tersangka baru, sehingga sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya, IW dan RB, saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Aswin Bangun selanjutnya menyampaikan peringatan kepada pihak manapun yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi, untuk segera menghentikan perbuatannya.
“Ini merupakan bukti komitmen kami serta bentuk kehadiran dan keseriusan negara melalui KLHK dalam upaya menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” katanya.
Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Jusman, menyatakan rasa puas atas kemajuan dan perkembangan kasus ini dan berharap akan bisa bersinergi dengan seluruh pihak terkait dalam kasus-kasus lain terkait penanganan kasus perusakan di CA Faruhumpenai.
“Kami akan terus bersinergi dengan Gakkum KLHK, TNI, Polri, pemda, serta masyarakat dalam menjaga hutan, khususnya dalam upaya melindungi kawasan konservasi di Sulsel. Kawasan CA Faruhumpenai merupakan habitat bagi satwa-satwa yang dilindungi seperti burung maleo, anoa, tarsius, dan lainnya, yang keberadaannya harus kita jaga demi kepentingan kita bersama dan generasi mendatang,” katanya. (***)
Gakkum KLHK Ungkap Modus Baru Penyalahgunaan SIPUHH Online di Sulawesi