ERA.id – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan, Presiden Joko Widodo tak merestui putra bungsunya Kaesang Pangarep manju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
“Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta, Waduh gitu, jangan pak Zul katanya,” kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Dia mengatakan, hal itu sebelumnya juga pernah disampaikan Zulhas saat berencana meminang Kaesang untuk diduetkan dengan putrinya Zita Anjani di Pilkada Jakarta 2024. Karena menilai Kaesang sebagai representasi anak muda.
Namun tawaran itu disampaikan jauh sebelum Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia kepala daerah. Saat itu respons Jokowi pun sama.
“Saya kan pernah ngusulkan dulu, setahun lalu, ‘gimana pak kalau Jakarta anak muda saja gitu kan, Kaesang’, setahun lalu kalau tak salah. Waktu itu memang karena masih lama itu kan, yang muda-muda pak, Kaesang sama Zita misalnya saya bilang begitu waktu itu,” katanya.
Setelah adanya putusan MA, Zulhas kembali meminang Kaesang lewat Jokowi. Namun mantan Wali Kota Solo itu lagi-lagi menolak anaknya jadi kepala daerah.
“Sekarang sudah bisa pak tadi saya bilang, iyah terus siapa yang anu katanya gitu, yang apa itu yang gugat, gitu yah. Sekarang susah boleh pak digugat, jangan Pak Zul. Kira-kira gitu,” ujarnya.
Peluang Kaesang maju di Pilkada 2024 terbuka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) melalui Pemohon Ahmad Ridha Sabana, terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim MA pada Rabu (29/5).
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Atas putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.