ERA.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi dari pihak PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, mengatakan dari kesembilan saksi itu, satu di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Antam dan juga pernah menjabat sebagai Marketing Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2011 sampai dengan 2014.
“Saksi berinisial BW selaku mantan Direktur Utama PT emas Antam Indonesia/ marketing manager UBPP LM tahun 2011 sampai dengan 2014,” kata Ketut dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Delapan saksi lainnya, yakni STY, selaku karyawan PT Antam Tbk, YP selaku operasional lead specialist, juga pernah menjabat sebagai Vice President Precious Metal Sales and Marketing UBPP LM periode Oktober 2017 sampai dengan Maret 2019.
Selanjutnya AA selaku product development manager periode 2022 sampai saat ini; II selaku nikel and others key account manager atau research and business development manager periode 2015-2017; NSD selaku tim assesment LBMA periode 2020-2021 dan tim comlience LBMA periode 2021-2022; MRT selaku pensiunan karyawan bagian pemasaran; AH selaku product logistic managemen manager UBPP LM, dan MF selaku finance manager Unit Bisnis Logam Mulia.
Pemeriksaan para saksi terkait dengan penyidikan perkara atas nama keenam tersangka, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Ketut.
Selain fokus menyelidiki adanya dugaan pembiaran oleh internal, penyidik juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), baik itu yang melibatkan perseorangan ataupun swasta.
Seperti pada penyidikan awal kasus ini, jaksa telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat yakni, Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan di PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) yang terletak di Tambaksari dan PT Indah Golden Signature (IGS) di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Ketut, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara dimaksud.
“Ya pasti di carilah, kalau ada kerugian negara pasti ada yang diuntungkan,” ujarnya.
Terkait apakah penyidikan akan menyasar perusahaan-perusahaan yang pernah digeledah. Ketut mengatakan hal itu masih didalami.
“Ya nanti akan kita liat ke depan, apakah terkait dengan itu atau tidak. Kami lagi dalami semua,” imbuh Ketut.