Tiga Pelaku Tewaskan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati, Tersangka Pengeroyokan Kemungkinan Bertambah

tiga-pelaku-tewaskan-bos-rental-mobil-di-sukolilo-pati,-tersangka-pengeroyokan-kemungkinan-bertambah
Tiga Pelaku Tewaskan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati, Tersangka Pengeroyokan Kemungkinan Bertambah
service
Share

Share This Post

or copy the link

ERA.id – Kronologi lengkap kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH, Kamis (6/6/2024), di Sukolilo, Kabupaten Pati, terungkap. Tiga pelaku memiliki peran signifikan dalam insiden yang viral di media sosial tersebut. Kemungkinan tersangka pelaku juga dapat bertambah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin, (10/6/2024) siang.  “Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus bermula saat BH bersama tiga rekannya berusaha mencari mobil rental yang hilang.  Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diteriaki sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa.

“Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur,” kata Satake.

Amukan massa tersebut turut dilakukan tiga pelaku yang kini jadi tersangka. Mereka adalah EN yang berprofesi sebagai petani dan berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH.

Selanjutnya, tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani dan memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

“Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” lanjut Kombes Satake.

Korban segera dievakuasi ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Satake mengungkapkan, jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap. Kami imbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

0
mutlu
Happy
0
_zg_n
Sad
0
sinirli
Annoyed
0
_a_rm_
Surprised
0
vir_sl_
Infected
Tiga Pelaku Tewaskan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati, Tersangka Pengeroyokan Kemungkinan Bertambah

Tamamen Ücretsiz Olarak Bültenimize Abone Olabilirsin

Yeni haberlerden haberdar olmak için fırsatı kaçırma ve ücretsiz e-posta aboneliğini hemen başlat.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Foxiz.my.id privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Bizi Takip Edin