- Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap pemodal penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Toli-toli Sulawesi Tengah berinisial IM (42).
- IM dijerat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
- Gakkum Sulawesi akan terus mengembangkan dan mengurai kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan bisnis gelap yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut.
- Dishut Sulteng akan meningkatkan kegiatan patroli dan kerja sama dalam pengawasan, pengamanan dan perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulteng dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian alam sebagai fungsi ekologis.
Pemodal penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Toli-toli Sulawesi Tengah berinisial IM (42) ditangkap oleh pihak Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi.
Tersangka yang melakukan penambangan di kawasan hutan lindung Salugan di sekitar wilayah Galepu Sungai Salugan, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah ini telah diamankan di rumah tahanan negara kelas II A Palu.
Menurut Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, penangkapan atas tersangka IM berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan PETI dalam kawasan hutan lindung Salugan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli melakukan operasi pengamanan hutan ke lokasi tersebut. Tim operasi menemukan base camp/pondok penambang beserta beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
Setelah melakukan penyisiran di lokasi tersebut, tim menemukan 1 unit alat berat ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi PETI, namun pada saat itu tim tidak menemukan pelaku di tempat kejadian perkara. Selanjutnya tim membawa barang bukti alat berat ekskavator untuk diamankan di kantor KPH Gunung Dako.
Baca : Tambang Emas Ilegal WNA Tiongkok di Kalbar
Berbekal informasi awal dalam kegiatan pengumpulan data dan informasi dari tim yang diterjunkan sebelum pelaksanaan operasi pengamanan hutan, pelaku IM (42) berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan pelaku IM (42) yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka. IM dijerat Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Aswin menyatakan akan terus mengembangkan dan mengurai kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan bisnis gelap yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut.
Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Sulawesi juga telah berhasil mengamankan pelaku yang berperan sebagai pemilik dan pemodal kegiatan PETI berinisial SH di lokasi yang sama dengan barang bukti 4 unit alat berat ekskavator.
“Temuan ini telah kami laporkan kepada Bapak Dirjen Gakkum KLHK, yang selanjutnya menugaskan kami untuk meningkatkan pengawasan dan memerintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang sehingga para pelaku dapat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama dari kejahatan ini,” tambahnya.
Baca juga : Potret Konflik Lahan Tambang Emas di Pahuwato [1]
Muhammad Neng, Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa sebagai penanggung jawab dan pemangku kawasan hutan lindung Salugan, sangat mengapresiasi adanya kerja sama yang baik dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Tolitoli dan masyarakat yang telah membantu dalam penanganan kasus ini.
“Kami akan meningkatkan kegiatan patroli dan kerja sama dalam pengawasan, pengamanan dan perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian alam sebagai fungsi ekologis, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang berkeadilan,” ujarnya.
Albertus, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, menyatakan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam bagi kehidupan semua.
“Kami mendukung dan siap berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam upaya penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan demi kelestarian alam serta menjamin hak-hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik untuk saat ini dan generasi mendatang,” pungkasnya. (***)