- Sebanyak 26 individu badak jawa mati diburu di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon, sepanjang 2019-2023.
- Sebanyak 14 tersangka telah ditetapkan, berdasarkan pengembangan keterangan dari terdakwa Sunendi, yang divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pandeglang. Sunendi merupakan pimpinan jaringan pemburu, bersama AT yang bertindak sebagai tukang jagal cula badak. Tersangka lain dalam kelompoknya yang masih DPO adalah SD, SR, IC dan HR.
- Sunendi memiliki peta penjagaan jalur masuk atau keluar prioritas dan operasi penyergapan badak jawa, di Seksi II TNUK. Bahkan, dia memiliki satu bundel peta distribusi badak jawa kamera jebak sepanjang 2020-2023.
- Pemetaan populasi tahun 2023, berdasarkan metode album menunjukkan sejauh ini ada 81 individu badak. Metode tersebut merekap individu badak jawa selama 10 tahun dengan rasio 41 jantan dan 40 betina.
Terungkapnya dua kelompok pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon [TNUK] memunculkan pertanyaan besar, berapa jumlah badak jawa tersisa saat ini?
Kepolisian Daerah Banten berhasil mengidentifikasi perdagangan ilegal cula badak selama empat tahun terakhir. Selama periode tersebut, 26 individu badak jawa mati diburu.
Sebanyak 14 tersangka telah ditetapkan, berdasarkan pengembangan keterangan dari terdakwa Sunendi, yang divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Pria 32 tahun itu merupakan pimpinan jaringan pemburu, bersama AT yang bertindak sebagai tukang jagal cula badak. Tersangka lain dalam kelompoknya yang masih DPO adalah SD, SR, IC dan HR.
“Kelompok Sunendi ini sudah memburu 22 individu badak,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana kepada jurnalis di Serang, Banten, Selasa [11/6/2024].
Menurut polisi, Sunendi menggunakan senjata api jenis mouser dan revolver. Dua alat bukti tersebut sudah dikonfirmasi sebagai senjata ilegal dari pasar gelap.
Berdasarkan data di persidangan, senjata laras panjang itu memiliki nomor seri 6030. Sedangkan laras pendek warna hitam bermerek Colt 1911 made in USA. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa 2 airsoft gun dengan merek berbeda.
Sunendi juga memiliki peta penjagaan jalur masuk atau keluar prioritas dan operasi penyergapan badak jawa, di Seksi II TNUK. Bahkan, dia memiliki satu bundel peta distribusi badak jawa kamera jebak sepanjang 2020-2023.
Data-data tersebut digunakan sebagai alat pendukung perburuan badak cula satu yang dia lakukan sepanjang 2019-2023. Sunendi juga mengoleksi satu tengkorak badak beserta tulangnya.
“Sedangkan tersangka yang dipimpin tersangka Sahru bersama LL, IN, SD dan yang masih DPO KP dan RT, mengaku memburu badak sejak 2021 dan berhasil mengambil 4 cula,” tambah Yudis.
Kedua kelompok ini sama-sama menggunakan senjata api yang dibawa masuk ke wilayah TNUK. Bedanya, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa senjata rakitan berjumlah 3 unit dan belasan peluru kaliber lebih dari 10 milimeter milik kelompok Sahru. Menurut Yudis, kedua pimpinan kelompok ini punya hubungan keluarga. Namun, dia tidak merinci keterkaitan keduanya dalam penjualan cula badak.
Kasus perburuan ini mencuat ketika aksi mereka terekam kamera trap/jebak milik TNUK. Diketahui, Sunendi menembak badak jawa dari jarak 15 meter pada Mei 2022.
Dalam persidangan juga terungkap, kedua kelompok tersebut berkomplot. Mereka masuk melalui jalur laut bagian utara taman nasional, yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Pandeglang.
Dari informasi ini, Polda Banten mengembangkan kasus. Hingga kemudian menangkap Yogi di Matraman, Jakarta Timur. Yogi merupakan perantara penjualan cula ke penadah Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Tak lama, Willy ditangkap di Pademangan, Jakarta Utara, berdasarkan analisa riwayat komunikasi keduanya.
Menurut Yudis, selama penyidikan dan penyelidikan dilakukan, ditemukan transaksi cukup fantastis sejak 2020. Transaksi sudah terjadi 6 kali dengan nominal bervariasi, dari Rp200 juta hingga 300 juta. Transaksi terakhir cula yang dijual ke Willy senilai Rp525 juta.
Setiap transaksi, masing-masing anggota menerima bagian rata dengan nilai puluhan juta. Di kampungnya, Sunendi dijuluki “sultan” lantaran sedikit kerja banyak uangnya.
Badak jawa dan wajah konservasi kita
Habitat badak jawa hanya ada di Semenanjung Ujung Kulon, yang dibatasi Tanah Genting, sekitar dua kilometer jaraknya dari pantai selatan Karang Ranjang ke pantai utara Laban. Semenanjung Ujung Kulon ada di barat Tanah Genting, ke timurnya terbentang dataran rendah yang menghubungkan ke perbukitan Gunung Honje.
Data itu tertuang dalam bahasan draft SRAK Badak Jawa [2019-2029] terbaru, selain muncul usulan perluasan habitat di Ujung Kulon. Aksi darurat tahap pertama untuk tiga tahun, 2019-2022, merupakan bagian utama rencana tersebut.
Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan, sebanyak 94 personil TNUK berikut 12 personil polhut, sangat sulit menjaga kawasan seluas 106 ribu hektar.
“Coba bayangkan kami,” katanya kepada awak media, Selasa [11/6/2024]. Khusus untuk badak, pihaknya hanya fokus mengawasi 35 ribu hektar.
Untuk itu, Ardi berkeinginan Javan Rhino Study and Conservation Area [JRSCA] segera terlaksana. Nantinya, kawasan seluas 5.100 hektar disiapkan untuk penangkaran badak jawa.
“Badak yang produktif nanti kita breeding. Penangkaran terkontrol tidak bisa ditawar lagi, karena ini solusi untuk memperbanyak jumlah badak,” imbuhnya.
“Kalau hanya mengandalkan pembiakan alami, ya seperti ini.”
Ardi bilang, pemetaan populasi tahun 2023 berdasarkan metode album menunjukkan sejauh ini ada 81 individu badak. Metode tersebut merekap individu badak jawa selama 10 tahun dengan rasio 41 jantan dan 40 betina.
“Kita sedang menghitung [populasi] lagi dengan lebih sistematis, menggunakan unmarked species. Dananya besar, tapi ini belajar dari kesalahan sebelumnya, karena menyebut jumlah dan titik kamera.”
Ardi berencana menyurati pihak Google, meminta peta TNUK diburamkan. Alasannya, peta itu menunjukan jalur-jalur yang sangat rinci.
“Saya pikir, para pemburu itu tidak gaptek. Mereka melek teknologi, bahkan di Youtube ada informasi yang menjelaskan bagaimana menemukan badak. Ini bahaya sekali. Semua pintu masuk akan dilarang,” paparnya.
Dihubungi terpisah, Peneliti Satwa Yayasan Auriga Nusantara, Riszki Is Hardiyanto, mengatakan indikasi perburuan badak jawa sudah ada. Jumlah yang terungkap Polda Banten dan Ditjen Penegakan Hukum [Gakkum] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] itu diluar penelitian Auriga.
Dalam laporan Auriga, sebanyak 15 individu terdiri 7 betina dan 8 jantan dewasa, hilang dari pemantauan sejak tiga tahun terakhir. Diperkirakan, akibat meningkatnya perburuan.
Temuan yang disusun, kata Riszki, berdasarkan informasi berbagai sumber yang dikumpulkan sepanjang September 2022 hingga Maret 2023, serta pengamatan langsung di lokasi. Auriga Nusantara juga mendapatkan rekaman kamera deteksi di dalam kawasan.
Hasilnya, 15 badak jawa tidak konsisten terekam kamera 2019. Kemudian, sebanyak 3 badak terdiri 1 jantan dan 2 betina, ditemukan mati pada 2019 dan 2021.
“Nah 15 badak itu tidak terpublikasikan. Jika angka buruan sesuai fakta persidangan, berarti kemungkinan ada kematian yang tidak terdeteksi,” ungkapnya, Selasa [11/6/2024].
Dia mencontohkan kematian badak jantan Samson pada 2018, yang mengindikasikan perburuan, karena adanya lubang di tengkorak kepalanya. Meski diyakini bukan penyebab kematiannya, lubang tersebut diduga akibat tembusan peluru.
Indikasi perburuan juga terlihat dari temuan jerat yang tingginya sekitar leher badak jawa, atau seukuran mamalia besar lainnya. Kondisi ini dikuatkan dengan penemuan 202 senjata api rakitan oleh Polda Banten di sekitar TNUK, pada 2023.
Ketika hasil penelitian ini dirilis Auriga, TNUK juga mengumumkan kelahiran bayi badak. Pada 2021 tercatat kelahiran 4 individu, 2022 lahir 2 individu], dan 2023 terekam kamera 1 individu anak badak jawa dari induk bernama Kasih.
Sepuluh tahun sebelumnya, TNUK menemukan tiga anak badak jawa melalui kamera. Namun, sejumlah survei saat itu tak melihat perjumpaan fisiknya.
“Data jalur badak jawa yang dimiliki Sunendi harus ditelusuri. Apalagi dia dan komplotannya begitu mudah menemukan badak yang tidak semua orang bisa,” ungkapnya.
Janji penegakan hukum
Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim, belum menyimpulkan adanya jaringan internasional. Kendati begitu, pihaknya terus mendalami kasus perburuan ini.
Untuk sementara, Abdul Karim memperbantukan 35 personil brimob Polda Banten guna menyisir wilayah rawan di TNUK. Katanya, Polda Banten sudah memberi atensi ketika kasus ini mencuat, hingga sejumlah pelaku diamankan.
“Kasus perdagangan satwa ilegal ini kami kenakan pasal berlapis. Saya pikir, ini yang pertama dilakukan di kepolisian, dengan harapan ada efek jera terhadap kejahatan lingkungan,” pungkasnya.