ByteDance PHK 450 Karyawan di Indonesia Pasca Merger TikTok Shop dan Tokopedia

bytedance-phk-450-karyawan-di-indonesia-pasca-merger-tiktok-shop-dan-tokopedia
ByteDance PHK 450 Karyawan di Indonesia Pasca Merger TikTok Shop dan Tokopedia
service
Share

Share This Post

or copy the link

ByteDance phk

Foto: MNC Media

Teknologi.id – ByteDance, induk perusahaan TikTok, dikabarkan akan memberhentikan 450 karyawan di Indonesia.

Langkah ini akan mempengaruhi sekitar 9% dari total tenaga kerja di bisnis e-commerce ByteDance di Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai TikTok Shop.

Setelah bergabung dengan Tokopedia, jumlah total karyawan TikTok Shop di Indonesia diperkirakan mencapai 5.000 orang.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini merupakan yang pertama kali dilakukan ByteDance sejak merger TikTok Shop dan Tokopedia pada Januari lalu.

Setelah merger, TikTok Shop di Indonesia berganti nama menjadi Shop Tokopedia.

Menurut laporan dari Bloomberg yang dikutip oleh teknologi.id pada Kamis (13/6/2024), PHK ini akan dimulai pada Juni 2024 sebagai langkah pasca merger untuk menggabungkan operasi kedua platform e-commerce di bawah ByteDance.

Tujuan dari PHK ini adalah untuk menghilangkan duplikasi peran dan meningkatkan efisiensi biaya.

ByteDance akan mengurangi staf di berbagai tim e-commerce, termasuk periklanan dan operasional.

Pekerja yang terdampak berasal dari berbagai divisi, mulai dari periklanan hingga operasional, untuk mengurangi duplikasi peran di dalam perusahaan.

Indonesia adalah pasar terbesar untuk TikTok Shop, tetapi unit marketplace ByteDance ini juga menghadapi persaingan ketat dengan perusahaan lain seperti Shopee dan Lazada.

Selain di Indonesia, ByteDance juga mengurangi ratusan karyawan di divisi pemasaran dan operasi global bulan lalu.

Baca juga: ByteDance Bakal PHK Massal di Tokopedia Mulai Juni 2024: Bagaimana Nasib GOTO?

Akuisisi Tokopedia senilai Rp 23 Triliun

TikTok Shop awalnya beroperasi sebagai bagian dari aplikasi media sosial TikTok.

Namun, setelah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diterbitkan, TikTok Shop dilarang beroperasi di Indonesia pada September 2023.

Aturan tersebut menyatakan bahwa media sosial tidak boleh berfungsi ganda sebagai e-commerce dan tidak boleh melakukan transaksi dalam aplikasi. Artinya, untuk tetap menjalankan bisnis e-commerce-nya, TikTok Shop harus memiliki izin perusahaan resmi sebagai e-commerce.

Oleh karena itu, TikTok mengakuisisi Tokopedia untuk mengaktifkan kembali bisnis e-commerce-nya, tepat pada tanggal 12 Desember 2023.

Proses akuisisi Tokopedia oleh TikTok selesai pada akhir Januari 2024.

Perusahaan platform berbagi video pendek milik ByteDance ini menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 23,4 triliun (dengan asumsi 1 dolar AS = Rp 15.609).

Investasi ini menunjukkan komitmen jangka panjang TikTok untuk mendukung operasional, dilakukan tanpa mengurangi lebih lanjut kepemilikan GoTo di Tokopedia.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ny)

0
mutlu
Happy
0
_zg_n
Sad
0
sinirli
Annoyed
0
_a_rm_
Surprised
0
vir_sl_
Infected
ByteDance PHK 450 Karyawan di Indonesia Pasca Merger TikTok Shop dan Tokopedia

Tamamen Ücretsiz Olarak Bültenimize Abone Olabilirsin

Yeni haberlerden haberdar olmak için fırsatı kaçırma ve ücretsiz e-posta aboneliğini hemen başlat.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Foxiz.my.id privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Bizi Takip Edin