Hanya 15 Bulan Penjara, Hukuman untuk Penjual Kulit Harimau Sumatera

hanya-15-bulan-penjara,-hukuman-untuk-penjual-kulit-harimau-sumatera
Hanya 15 Bulan Penjara, Hukuman untuk Penjual Kulit Harimau Sumatera
service
Share

Share This Post

or copy the link
  • Pengadilan Negeri [PN] Lubuk Pakam kelas I-A, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan, untuk Hermanta Ginting dan Ganda Putra Tarigan, Kamis [6/6/2024].
  • Kedua pelaku terbukti memburu dan memperdagangkan kulit harimau. Mereka melanggar Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Pasal 55 KUHP.
  • Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, menuntut para terdakwa satu tahun enam bulan penjara, dengan denda yang sama seperti vonis majelis hakim.
  • Hukuman tersebut dianggap terlalu ringan, dibandingkan perbuatan para pelaku yang membunuh harimau sumatera, satwa berstatus terancam punah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Lubuk Pakam kelas I-A, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan, untuk Hermanta Ginting [41] dan Ganda Putra Tarigan [29], Kamis [6/6/2024].

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Edward Eduart M.p. Sihaloho, menyatakan keduanya terbukti memburu dan memperdagangkan kulit harimau.

“Para terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Pasal 55 KUHP.”

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian dan perlindungan satwa endemik Sumatera yang berstatus terancam punah tersebut.

Sementara hal meringankan, keduanya menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji jika bebas tidak akan mengulangi tindak pidana yang sama.

Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau utuh diserahkan ke BBKSDA Sumut, untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, serta penelitian.

Terhadap vonis tersebut, jaksa penuntut umum [JPU] tidak keberatan dengan putusan majelis hakim.

“Kami tidak banding dan langsung mengeksekusi kedua terdakwa untuk menjalankan hukumannya di LP Tanjung Gusta Medan. Begitu juga dengan kedua terdakwa yang menerima hasil perbuatannya,” jelas Putra Siregar, Senin, [10/6/2024].

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Putra Siregar, menuntut para terdakwa satu tahun enam bulan penjara, dengan denda yang sama seperti vonis majelis hakim.

Harimau sumatera yang statusnya terancam punah. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia menyatakan, hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan perbuatan mereka yang membunuh satwa dilindungi.

Hasil investigasi Forum Investigator Zoo menunjukkan, keduanya pemain lama dalam perburuan dan perdagangan harimau sumatera. Mereka berbagi peran, ada yang mencari pesanan disebut pemburu, serta ada yang bertugas sebagai penjual.

“Pengakuan keduanya di persidangan sebagai pemain baru, hanya pembelaan semata agar hukumannya ringan. Harusnya diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 1990,” jelasnya, Selasa [11/6/2004].

Informasi di lapangan menunjukkan, tulang-belulang dan daging harimau itu masih disimpan kelompok lain yang belum tertangkap.

“Pelatihan untuk hakim dan jaksa terkait pentingnya perlindungan tumbuhan dan satwa liar harus sering dilakukan. Dengan begitu, hukuman yang diberikan kepada pelaku maksimal.”

Andi mengatakan, bila dilihat dari lokasi harimau yang terkena jerat, diperkirakan tidak jauh dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL]. Ada dugaan, satwa ini mendekati perkampungan mencari mangsa, namun mati akibat jerat yang sengaja dipasang.

“Kami apresiasi Polres Medan yang membongkar kasus ini, semoga pelaku lain segera diamankan.”

Kulit harimau ini merupakan barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu Hermanta Ginting dan Ganda Putra Tarigan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

Jual kuli harimau ditangkap polisi

Hermanta Ginting dan Ganda Putra Tarigan ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Markas Kepolisian Resort [Satreskrim Mapolres] Medan, saat menunggu pembeli di Jalan Djamin Ginting Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli serdang, Selasa [9/2/2024].

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol TJS Marbun menjelaskan, kedua pelaku diciduk petugas yang menyamar sebagai calon pembeli tersebut. Polisi menyita satu lembar kulit harimau basah sebagai barang  bukti.

“Hermanta Ginting merupakan warga Jalan Kesehatan, Padang Mas Kabanjahe Kabupaten Karo, dan Ganda Putra Tarigan adalah warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.”

Hermanta menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

“Termasuk mencari tahu apakah ada keterlibatan jaringan internasional dan dimana barang bukti lain berupa tulang-belulang disimpan,” ujarnya.

Pengendali Ekosistem Hutan [PEH] BBKSDA Sumut Fitri CH. Noor mengatakan, berdasarkan identifikasi awal diketahui bahwa barang bukti tersebut kulit harimau sumatera.

“Diperkirakan, harimau betina kurang tiga tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Hermanta Ginting kepada petugas mengaku baru kali ini memasang jerat di kawasan Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh.

Begitu harimau masuk perangkap, dia langsung menghabisi, menguliti, dan merendamnya dengan cairan pengawet. Sembari menunggu calon pembeli, dia menjemur kulit tersebut di tempat tersembunyi.

Ketika ditanya apakah masih ada bagian tubuh lain yang disimpan, dia enggan menjawab.

“Aku minta bantuan Ganda untuk menjualnya. Ternyata, pembelinya polisi yang menyamar,” ungkapnya kepada Mongabay, setelah ditangkap.

Wawancara Dwi Adhiasto: Mengenali Motif Perburuan Harimau Sumatera

0
mutlu
Happy
0
_zg_n
Sad
0
sinirli
Annoyed
0
_a_rm_
Surprised
0
vir_sl_
Infected
Hanya 15 Bulan Penjara, Hukuman untuk Penjual Kulit Harimau Sumatera

Tamamen Ücretsiz Olarak Bültenimize Abone Olabilirsin

Yeni haberlerden haberdar olmak için fırsatı kaçırma ve ücretsiz e-posta aboneliğini hemen başlat.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Foxiz.my.id privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Bizi Takip Edin
#