“Aku pernah teman di Bank Dunia, dia dari Finlandia. Saya tanya, how much tax you pay? Oh, around 70%. Jadi kalau kamu dapet (US$)100.000, kamu cuma dapet US$30.000? Iya, tutur dia.”
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam seminar nasional Jesuit Indonesia, di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Sri Mulyani menanggapi permintaan publik yang sering muncul terkait fasilitas pendidikan hingga kuliah gratis seperti di negara-negara Eropa Utara. Menurutnya, negara-negara Eropa Utara, atau biasa disebut negara Nordik, dapat memberikan kuliah gratis karena pajaknya 70%.
Untuk memeriksa kebenaran pernyataan Sri Mulyani tersebut, The Conversation Indonesia berkolaborasi dengan Benni Yusriza Hasbiyalloh, dosen Universitas Paramadina yang juga alumni salah satu kampus di Eropa Utara dan Alexander Michael Tjahjadi, peneliti dan Affiliate Sustainable Growth Lab, Think Policy.
Benar tapi berlebihan
Menurut Benni, pernyataan tingginya tarif pajak di negara-negara Nordik untuk mendanai layanan sosial mereka yang luas, termasuk pendidikan gratis, pada dasarnya benar, tetapi berlebihan.
Negara-negara seperti Denmark, Swedia, dan Norwegia, memang mengenakan tarif pajak penghasilan pribadi (PPh) yang tinggi, tetapi biasanya berkisar antara 38% hingga 56%, tidak mencapai 65-70% seperti yang disebutkan.
Sebagai contoh, data Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mencatat bahwa Denmark memiliki tarif pajak PPh teratas yaitu sekitar 55,5%, Swedia 52,2%, dan Norwegia 47,4% pada tahun 2022. Sedangkan Finlandia berada di ranking 19 negara OECD dalam sistem perpajakan dan memiliki PPh sebesar 51,4%, jauh di atas rata-rata OECD sebesar 42,5% pada tahun 2023.
Michael mendukung hal ini dengan mengatakan bahwa pernyataan Sri Mulyani tersebut benar jika dilihat dari sisi pajak progresif, bukan rasio dari pajaknya sendiri.
Negara-negara Eropa Utara memang mendanai kesejahteraan sosial, termasuk pendidikan tinggi gratis, melalui tarif pajak tinggi yang digabungkan dengan kontribusi signifikan dari pajak pertambahan nilai (PPn) dan kontribusi jaminan sosial. Rata-rata PPn untuk negara-negara Nordik adalah 25%, dan kontribusi yang beragam sesuai dengan kota tempat pekerja menetap.
Sebagai contoh, jika bekerja di Swedia, pekerja yang mendapatkan pendapatan di bawah ambang batas SEK598.500 (sekitar Rp938 juta) per tahun, akan dikenakan pajak penghasilan berkisar 29%-35%, sesuai dengan tempat tinggal dari pekerja. Jika melebihi ambang batas, akan dikenakan tambahan 20% pajak penghasilan yang ditarik ke negara. Potongan lain juga dikenakan seperti potongan gereja jika menganut agama kristen/katolik, dan potongan pemakaman yang jumlahnya bervariasi di setiap kota.
Bagaimana di Indonesia?
Jika dibandingkan, tarif pajak di Eropa Utara cukup besar dan kebanyakan negara mendapatkan pendapatan dari PPh. Sementara di Indonesia, terlalu banyak sektor informal yang tidak masuk dalam pemasukan negara berupa pajak.
Di sisi lain, pajak pendapatan bukan satu-satunya bagian dari struktur pajak yang ada. Terdapat beragam sumber pembiayaan negara yang lain. PPh hanya mencakup 29% dari penerimaan utama Finlandia. Salah satu sumber lainnya adalah PPn yang mencakup 33,7%.
Finlandia juga memiliki rasio pajak sebesar 43% terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB), sedangkan Indonesia hanya 10,9% terhadap PDB. Finlandia juga memiliki proporsi pendapatan 30% terhadap pendapatan seluruh pajak, sedangkan Indonesia hanya 9%.
Artinya, beban pajak keseluruhan di negara-negara Eropa Utara memang besar. Ini memungkinkan mereka untuk menawarkan layanan publik yang luas, menciptakan tingkat kepercayaan sosial dan efisiensi institusional yang tinggi.
Namun, kita perlu lebih jeli dalam melihat argumen dari Sri Mulyani, terutama mengenai pajak. Sebab, sistem pajak di negara maju tidak bisa serta merta dibandingkan dengan negara yang masih memiliki sektor informal yang besar, seperti Indonesia.
Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).