Kami telah melaksanakan sebanyak 28 kegiatan edukasi keuangan dan perlindungan konsumen, baik kepada pelaku UMKM, pelajar, hingga santri pondok pesantren per April 2024
Palangka Raya (ANTARA) –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggiatkan edukasi dan perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kami telah melaksanakan sebanyak 28 kegiatan edukasi keuangan dan perlindungan konsumen, baik kepada pelaku UMKM, pelajar, hingga santri pondok pesantren per April 2024,” kata Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz di Palangka Raya, Kamis.
Kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen yang dilakukan OJK Kalteng terutama pada 2024 ini terus menunjukkan peningkatan. Sebanyak 28 giat pada April tersebut, meningkat jika dibandingkan Maret 2024 sebanyak 18 kegiatan, serta meningkat dibanding Februari 2024 sebanyak 8 kegiatan.
“Ini menjadi bagian dari upaya OJK Kalimantan Tengah dalam berperan dan berpartisipasi secara aktif mendorong peningkatan literasi keuangan serta pengembangan ekonomi daerah,” katanya.
Total jumlah sasaran maupun peserta kegiatan edukasi keuangan dan perlindungan konsumen yang dilakukan OJK Kalimantan Tengah sejak Januari hingga April 2024 mencapai sebanyak 2.400 orang dari berbagai kalangan.
Lebih lanjut dijelaskannya, OJK Kalimantan Tengah juga mengoptimalkan pelayanan publik membantu masyarakat mengatasi ragam kendala maupun permasalahan pada sektor jasa keuangan.
Hingga April 2024, pihaknya telah menerima sebanyak 735 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), terdiri dari 110 permintaan informasi, 49 pengaduan (38 selesai/ditutup dan 11 aktif), serta 576 layanan dalam bentuk pertanyaan konsumen.
Adapun isu yang paling sering dikonsultasikan meliputi perilaku petugas penagihan, persoalan klaim, hingga berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK Kalimantan Tengah juga menerima 27 layanan konsumen secara walk-in yang semuanya telah diselesaikan pada saat konsultasi. Permasalahan yang paling sering dikonsultasikan adalah terkait pelunasan dipercepat dan perilaku jasa penagihan.
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024