Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mendirikan sebuah badan independen bernama Dewan Media Sosial (DMS). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa ide pembentukan DMS ini merupakan tanggapan positif pemerintah terhadap saran dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan UNESCO.
Budi menyatakan bahwa DMS akan berfungsi sebagai lembaga mediasi ketika terjadi sengketa di media sosial, terutama untuk konten yang diduga melanggar UU ITE.
Apa yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum nantinya DMS ini resmi terbentuk?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami membahas isu ini bersama Muhammad Nidhal, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).
Nidhal menganggap pembentukan DMS Indonesia yang diwacanakan oleh Kemenkominfo masih belum jelas batas-batas wewenangnya. Sehingga, bisa berpotensi berseberangan dengan prinsip dan standar internasional terkait pelindungan kebebasan berekspresi dan keberagaman pendapat di ranah digital.
Namun, Nidhal juga mengakui bahwa pembentukan DMS adalah langkah strategis untuk melindungi aktivitas masyarakat di dunia digital, terutama di media sosial. Selain itu, pembentukan DMS ini juga didasarkan pada beberapa rekomendasi global, seperti dari badan khusus PBB UNESCO dan organisasi HAM Internasional ARTICLE 19.
Idealnya, DMS perlu bersifat independen, transparan, inklusif, dan akuntabel. Dewan ini harus fokus pada perlindungan hak-hak digital pengguna media sosial dan tidak terlibat dalam pengawasan konten yang dibuat oleh pengguna.
Nidhal menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum nantinya membentuk DMS menjadi lembaga resmi. Setidaknya ada 3 hal yang menurut Nidhal sangat penting, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan, status DMS yang independen dan tidak ditempatkan dalam rumpun eksekutif, dan nilai transparansi yang dijunjung tinggi dalam proses operasional DMS.
Yang tidak kalah penting, ia juga menyarankan pembentukan DMS ini membutuhkan pedoman dan mekanisme pengawasan yang jelas dan transparan untuk moderasi konten di Indonesia untuk mencegah kontrol berlebihan pada ruang digital.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia —ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.