Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, jumlah pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2024 mencapai 11.701 pengaduan. Aduan ini berkaitan dengan fintech, perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga asuransi.
Total aduan yang diterima oleh OJK sebanyak 9.107 pengaduan konsumen telah diselesaikan melalui internal dispute resolution PUJK. Sedangkan sisanya, yakni 2,594 pengaduan sedang dalam proses penyelesaian.
Baca juga: OJK Kenalkan Aplikasi SPRINT, Awasi Keuangan Hingga Kripto
“Selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024, OJK telah menerima 11.701 pengaduan melalui APPK dan sebanyak 9.107 pengaduan telah selesai,” tulis OJK melalui Instagramnya @ojkindonesia
Selain itu, layanan pengaduan yang masuk pada APPK OJK juga telah berhasil diselesaikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui mekanisme Internal Dispute Resolution dengan penggantian kerugian dari 67 Pelaku Usaha Jasa Keuangan mencapai Rp 73,4 miliar.
Secara rinci, 11.701 pengaduan yang diterima OJK melalui APPK OJK, yakni fintech4.275, perbankan 4.193, perusahaan pembiayaan 2.529, asuransi 547, dan PM & IKNB lainnya sebanyak 157.
OJK berkomitmen melindungi konsumen sektor jasa keuangan dan masyarakat, dengan menyediakan berbagai layanan konsumen yang mudah melalui APPK.
Untuk terus memaksimalkan layanan, OJK menyediakan berbagai kanal layanan konsumen yang mudah diakses, yaitu:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Website: kontak157.ojk.go.id
Baca juga: OJK Beri 11 Poin Penting Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen