- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, memvonis 16 bulan penjara dua warga Aceh Timur, karena terbukti memperjualbelikan kulit harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae], Rabu [5/6/2024].
- Kedua terdakwa, Kaderi [48] dan anaknya Murhaban [24], terbukti melanggar Pasal 21 Ayat [2] huruf b dan d jo Pasal 40 Ayat [2] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Vonis tersebut dianggap pegiat lingkungan terlalu rendah dan tidak akan memberikan efek jera. Terlebih, kejahatan tersebut telah direncanakan.
- Satu pelaku lain bernama Aman Kasran hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, memvonis 16 bulan penjara dua warga Desa Seuleumak, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur, karena terbukti memperjualbelikan kulit harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae], Rabu [5/6/2024].
Dalam persidangan virtual itu, kedua terdakwa yaitu Kaderi [48] dan anaknya Murhaban [24], mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi.
“Menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 Ayat [2] huruf b dan d jo Pasal 40 Ayat [2] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi saat membacakan putusan.
Majelis Hakim berpendapat, Kaderi dan Murhaban secara sah dan meyakinkan mengangkut dan memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp40 juta. Apabila tidak, diganti kurungan dua bulan.
“Barang bukti berupa satu lembar kulit utuh, tulang belulang, dan tengkorak harimau dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Aceh. Sementara satu unit mobil Toyota Avanza hitam No. Pol BK 1316 VQ tanpa STNK dan satu unit handphone Oppo putih nomor seri FB69E, dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Rosiwa, dalam dakwaan sidang sebelumnya, Rabu [27/3/2024], menyatakan perbuatan keduanya melanggar Pasal 21 Ayat [2] huruf b dan d jo Pasal 40 ayat [2] UU Nomor 5 Tahun 1990 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut Kaderi dan Murhaban dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp40 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Ricky.
Syahrul, pegiat lingkungan di Aceh, mengatakan vonis tersebut terlalu rendah dan tidak akan memberikan efek jera.
“Pelaku yang merupakan abdi negara, melakukan kejahatan bersama anaknya. Ini perbuatan terencana yang harusnya dihukum lebih tinggi,” jelasnya, Sabtu [22/6/2024].

Menjual bagian tubuh harimau
Kaderi dan Murhaban ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Kepolisian Daerah [Polda] Aceh, Jumat [19/1/2024] saat hendak menjual bagian tubuh harimau di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kaderi merupakan aparatur sipil negara [ASN] yang bekerja di Kantor Camat Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
Di persidangan terungkap fakta bahwa pada November 2023, Kaderi bertemu Aman Kasran yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang [DPO] di Desa Rampak, Kecamatan Serbajadi.
Dalam pertemuan tersebut, Aman meminta dan memberi uang kepada Kaderi untuk membeli kawat sling yang akan dipakai untuk menjerat harimau sumatera di hutan Lokop, Aceh Timur.
Selasa [2/1/2024], Aman memberitahukan kepada Kaderi bila kulit, tulang belulang, dan tengkorak harimau ada di rumahnya. Aman meminta Kaderi mencarikan pembeli. Jumat [19/1/2024], Aman menghubungi Kaderi dan memintanya untuk mengantarkan bagian tubuh harimau itu ke calon pembeli di pasar Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Kaderi mengajak Murhaban untuk mengantar paket tersebut dan keduanya ditangkap personil Reskrimsus Polda Aceh yang menyamar.

Ambar ditangkap lagi
Ambar Goldsmith, harimau sumatera yang dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL] bersama Beru Situtung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan [KLHK] pada Rabu [6/3/2024] lalu, ditangkap Senin [3/6/2024] dan dievakuasi ke Barumun Nagari Wildlife Sanctuary [BNWS] di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Bresman Marpaung, Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut, mengatakan untuk penanganan Ambar telah dibentuk kelompok kerja yang bertugas memantau kondisi kesehatan, perilaku, dan aktivitasnya selama di BNWS.
“Kesehatannya cukup stabil,” jelasnya, Rabu [19/6/2024]
Bresman tidak memberikan penjelasan terkait penangkapan Ambar.
“Nanti akan ada informasi lengkap,” ujarnya.
Sebelumnya, Beru Situtung ditangkap Sabtu [16/3/2024]. Ini dikarenakan, satwa dilindungi tersebut menyerang Jerry Ginting, warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Senin [11/3/2024], dan M Ikhwan Sembiring, warga Dusun Sidorejo, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, tiga hari berselang.

Terkait konflik manusia dengan harimau, Harray Sam Munte, Direktur Yayasan Alam liar Sumatera mengatakan perbedaan perlakuan terhadap harimau saat ini.
Dulu, ketika ditemukan jejak harimau dekat permukiman, masyarakat akan bermusyawarah mencari solusi agar semua selamat. Masyarakat menghormati harimau sebagai raja hutan.
Sekarang, yang dilihat adalah penyelesaian konflik. Tidak sebagai kesatuan eksositem.
“Harimau diusir, ditangkap, bahkan berujung kematian,” jelasnya, Sabtu [27/4/2024].
Penyadartahuan terhadap masyarakat yang hidup di sekitar hutan dan semua pihak harus dilakukan. Kearifan lokal masyarakat yang menghormati alam perlu digali kembali.
“Kita tinggal di Bumi harus berdampingan dengan makhluk hidup lain,” jelasnya.
Harimau Sumatera Berkeliaran di Aceh Besar, Kamera Jebak Dipasang