Angkutan Batubara di Jambi, di Darat dan Perairan jadi Masalah

angkutan-batubara-di-jambi,-di-darat-dan-perairan-jadi-masalah
Angkutan Batubara di Jambi, di Darat dan Perairan jadi Masalah
service
Share

Share This Post

or copy the link
  • Ribuan truk hilir mudik angkut batubara melalui jalan-jalan di Jambi, menimbulkan masalah dari polusi sampai korban jiwa. Kecelakaan kerab terjadi. Sejak 2 Januari 2024, Pemerintah Jambi menghentikan jalan batubara lewat jalur darat yang melewati jalan nasional beralih ke jalur sungai.
  • Setiap hari setidaknya ada 12.123 truk angkutan batubara beroperasi. Kemacetan hampir setiap hari, mulai dari Sarolangun, Tembesi, Kota Jambi hingga Pelabuhan Talang Duku, sepanjang sekitar 223 km.
  • Gubernur mengeluarkan surat kalau angkutan batubara dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, Sarolangun dan Muaro Jambi  menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang pakai jalan umum. Semua pengangkutan batubara dialihkan dengan jalur sungai, sampai pembangunan jalan khusus angkutan batubara selesai.
  • Eko Mulia Utomo,  Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jambi mengatakan, angkutan batubara melalui jalur sungai makin memperburuk kondisi air Sungai Batanghari yang tercemar penambangan emas tanpa izin, galian C, dan limbah perusahaan dan lain-lain.  Gelombang air dari tongkang batubara juga khawatir menyebabkan erosi di sepanjang Sungai Batanghari.

Ribuan truk hilir mudik angkut batubara melalui jalan-jalan di Jambi, menimbulkan masalah dari polusi sampai korban jiwa. Kecelakaan kerab terjadi. Sejak 2 Januari 2024, Pemerintah Jambi menghentikan jalan batubara lewat jalur darat yang melewati jalan nasional beralih ke jalur sungai.

Setiap hari setidaknya ada 12.123 truk angkutan batubara beroperasi. Kemacetan hampir setiap hari, mulai dari Sarolangun, Tembesi, Kota Jambi hingga Pelabuhan Talang Duku, sepanjang sekitar 223 km.

Simpang Paal V Tembesi sampai Simpang BBC Muara Bulian sepanjang 17 km, paling rawan macet. Kemacetan memicu konflik antara warga dengan para sopir batubara.

Sesuai Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, hauling batubara dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, Sarolangun dan Muaro Jambi  menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang pakai jalan umum. Semua pengangkutan batubara dialihkan dengan jalur sungai, sampai pembangunan jalan khusus angkutan batubara selesai.

Tongkang batubara melintasi dekat keramba warga di Muaro Jambi. Foto: Teguh Suprayitno/Mongabay Indonesia

Angkutan sungai juga masalah

Ismail waswas melihat tugboat menarik tongkang bermuatan ribuan ton batubara tiba-tiba bermanuver. Kapal bercat merah itu terlihat kewalahan mengikuti derasnya arus Sungai Batanghari. Lelaki 70 tahun itu khawatir kerambanya bakal dihantam tongkang.

“Sudah dua kali kejadian di sini—Desa Pematang Jering. Payah kalau berurusan dengan bos batubara. Saya sudah tua, apalagi kita kan nggak punya izin—usaha keramba,” katanya, 12 Juni lalu.

Empat hari sebelumnya, tugboat Royal RMK 502 yang menarik tongkang batubara dari Matagual, Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi menabrak kerambah Kholidi di Desa Pematang Jering, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Mesin tugboat tiba-tiba mati dan tongkang hanyut terbawa arus. Nahkoda kapal sempat terjun ke sungai berusaha mengikatkan tali ke pohon, tetapi aliran Sungai Batanghari terlalu deras membuat tongkang bermuatan ribuan ton batubara itu menabrak keramba warga. Kerugian ditaksir hampir Rp100 juta.

“Satu keramba modal bisa Rp8-10 juta, tergantung isinya—jumlah bibit ikan. Kalau ikan sudah besar harga tambah mahal,” kata Ismail.

Saban hari puluhan kapal tongkang hilir mudik mengangkut ribuan ton batubara dari Kabupaten Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku. Jalur sungai menjadi satu-satunya pilihan sejak hauling batubara lewat jalur darat dihentikan.

Pada 29 Mei 2024, Pemerintah Jambi kembali membuka jalur darat dari Sarolangun dan Tebo,  menuju pelabuhan di Batanghari, dengan jumlah truk dibatasi tak lebih 1.000. Pengangkutan batubara dari Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku lanjut menggunakan jalur sungai.

Belakangan, angkutan batubara melalui jalur sungai juga jadi masalah. Sejak Desember 2023 sampai dengan Juni 2024, sudah enam kali kapal tongkang batubara menabrak tiang jembatan di Sungai Batanghari dan Sungai Batang Tembesi yang menjadi akses utama warga.

Pada 28 Desember 2023, kapal tongkang batubara menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi. Pada 15 Januari 2024, tongkang batubara kembali menabrak pelabuhan PT Pelindo Regional 2 Jambi. Sebulan kemudian, tepatnya 27 Februari 2024,  tongkang batubara menabrak tiang pelindung jembatan Batanghari I—warga menyebut jembatan Aurduri I. Pada 5 Mei lalu,  giliran Jembatan Muara Tembesi ditabrak tongkang batubara.

Selanjutnya,  pada 13 Mei 2024, tongkang batubara yang ditarik tugboat berkode MJS 2001 yang membawa tongkang bermuatan 1.800 ton batubara dari Jebak Batanghari, menabrak bagian tengah tiang pengaman Jembatan Batanghari I hingga menyebabkan empat tiang rusak. Satu tiang rusak parah, tiga tiang miring. Jembatan Batanghari I merupakan jalur vital yang menghubungkan Kota Jambi dengan Pekanbaru, Medan dan Aceh.

Besoknya,  jembatan yang dibangun 1982, era Presiden Soeharto itu kembali ditabrak tongkang batubara Bg Santan yang ditarik tugboat Hikmah Bunda X.

Selanjutnya,  15 Mei 2024, tongkang batubara NWC MPL yang ditarik tugboat Sinar Pelawan I menabrak tiang fender Jembatan Muara Tembesi.

Tambang batubara di Kecamatan Bathin XXIV, Batanghari yang sebelumnya merupakan wilayah Suku Anak Dalam. Foto: Teguh Suprayitno/Mongabay Indonesia

Kecelakaan yang terus berulang, Gubernur Jambi menghentikan pengangkutan batubara lewat jalur sungai selama 14 hari, mulai 16 Mei sampai dengan 30 Mei 2024. Sehari setelah dibuka, kapal tongkang batubara kembali menabrak tiang jembatan Koto Boyo di Batanghari hingga menyebabkan besi pelindung tiang jembatan patah.

Polairud Polda Jambi menahan tiga nahkoda sebagai tersangka, Sulhani, nahkoda tugboat Cahaya yang menabrak Jembatan Batanghari I 13 Mei. Lalu, Faizan,  nahkoda tugboat FBSC yang menabrak jembatan Tembesi 5 Mei 2024, dan Ediyanto nahkoda kapal Hikmah Bunda yang nabrak Jembatan Batanghari I 14 Mei lalu.

Azwar Edie, Kepala  Satuan Kerja PJN I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, memperkirakan,  biaya perbaikan satu jembatan menelan anggaran Rp5 miliar. Tercatat,  ada enam titik jembatan harus diperbaiki karena ditabrak tongkang batubara.

“Untuk estimasi biaya dari enam titik berkisar Rp30 miliar, jika dihitung per jembatan memerlukan anggaran kisaran Rp5 miliar dengan kategori dianggap darurat,” kata Azwar.

Edi Purwanto, Ketua DPRD Jambi, bilang, sudah mengingatkan Pemerintah Jambi agar kebijakan itu diperhitungkan matang.

“Saya juga pernah sampaikan, soal jalur sungai itu perlu kajian matang, termasuk kajian arus sungai, debit air, pasang surut dan itu perlu diperhitungkan. Kemudian juga harus ada yang mengawasi, harus ada yang mengatur bagaimana skema waktu lalu lintas tongkang di sungai,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta Jambi untuk mengevaluasi ukuran serta daya tampung kapal tongkang untuk pengangkutan batubara.

“Dilihat gimana dengan lebar jembatan atau tiang jembatan, kondisi sungai, sesuai tidak. Karena ini bukan pertama kalinya kapal tongkang tabrak jembatan, jadi ini harus dievaluasi,” katanya.

Al Haris, Gubernur Jambi, mengatakan,  saat ini hanya jalur sungai yang bisa digunakan untuk angkutan batubara di Jambi.

“Lainnya belum ada.”

Dia mengaku berusaha melakukan pembenahan jalur sungai dan tatakelola angkutan untuk meminimalisir kecelakaan tongkang batubara.

“Kalau tidak kita mulai, tidak tahu apa kendalanya. Kita mulai nampak apa kendalanya, ada rambu-rambu lalu lintas, ada pos-pos nanti kita pasang di situ. Artinya kita mesti mulai.”

Pengangkutan batubara akan terus melalui jalur sungai sampai pemerintah punya solusi lain. Mantan Bupati Merangin itu bilang, pengangkutan batubara tidak bisa setop lantaran ada 28 perusahaan di Jambi yang jadi pemasok batubara untuk PLTU, dengan kuota 3,9 juta ton.

Polisi memberi tanda truk pengangkut batubara yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, Muarojambi, Jambi. Di Jambi, puluhan nyawa mlelayang jadi korban yang berkaitan dengan pengangkutan batubara. Foto: Yitno Suprapto/ Mongabay Indonesia

Menyoal izin

Dery Herwandy, Pelaksana Harian Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Bawal Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Wilayah VI mengatakan, belum satu pun perusahaan transportir batubara yang berkoordinasi dengan BWSS untuk pengurusan izin pengangkutan batubara melalui sungai.

Pengangkutan batubara melalui sungai seharusnya mengantongi izin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR), sesuai Permen 03/2023 tentang Penataaan Perizinan Sumber Daya Air. BWSS bisa mengeluarkan surat rekomendasi jika dibutuhkan.

“Mungkin mereka tidak tahu, sudah cukup izin dari perhubungan. Maka, kemarin kita sudah surati perusahaan batubara itu agar mereka mengurus izin,” katanya.

Namun Johansyah, Wakil Ketua Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakkan Hukum Jambi mengatakan hal berbeda. Pengangkutan batubara melalui Sungai Batanghari, katanya,  tidak perlu izin kementerian. “Selama ini angkutan yang lain-lain itu bisa lewat tidak ada perlu itu, izin.”

Izin kementerian, katanya, perlu untuk klasifikasi sungai kelas 1 dan 2.  “Menurut kawan-kawan Balai Jalan Transportasi Darat dan KSOP, Sungai Batanghari masih klasifikasi 3 atau 4. Transportasi batubara jalur sungai ini kan bukan permanen, cuma kebijakan antisipasi jelang jalan khusus selesai. Jadi tidak ada masalah,” katanya.

Pemerintah Jambi, katanya,  telah memasang rambu-rambu untuk jalur sungai, spanduk dan lampu penerangan jembatan untuk mengantisipasi kecelakaan. Selain itu ada pos pantau di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.

Bambang Budiharjo, Kepala Bidang Perhubungan Laut, SOP dan Udara mengatakan,  hanya ada empat pos pantau dibangun. “Di Batanghari itu di Kotoboyo dan dekat pasar Tembesi, kalau di Kota Jambi itu di Jembatan Batanghari I dan dekat Pasar Angso Duo.”

Pos Pantau baru aktif mulai 3 Juni 2024, sejak banyak terjadi tongkang kecelakaan. Bambang bilang, setiap pos pantau dilengkapi kapal tug assist yang akan memandu setiap tongkang batubara yang akan melewati jembatan.

Data Dinas Perhubungan Jambi tercatat ada 82 tongkang batubara dengan ukuran 120-240 feet setiap hari mengangkut 1.000-3.500 ton batubara dari Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku.

Setiap kapal tongkang yang berlayar di Sungai Batanghari, kata Bambang,  tidak harus mengantongi izin dari KPUPR, tetapi harus ada sertifikat kelayakan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoriras Pelabuhan (KSOP) dan surat persetujuan berlayar.

“Kalau jalur dari Talang Duku ke laut lepas itu suratnya dari KSOP, tapi kalau dari Batanghari ke Talang Duku itu yang mengeluarkan dari BPTD (Balai Pengelolaan Transportasi Darat).”

Menurut dia banyak kecelakaan tongkang batubara karena kelalaian manusia (human error). “Pengetahuan nahkoda baru masih minim. Kecepatan arus sungai juga pengaruh, Sungai Batanghari ini arusnya deras. Terus posisi jembatan kita ini miring, tidak lurus. Terkadang tugboat yang narik itu kapasitasnnya tidak sebanding dengan tongkang yang ditarik.”

Kapal tongkang batubara melintasi Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi. Foto: Teguh Suprayitno/Mongabay Indonesia

Kerusakan lingkungan

Eko Mulia Utomo,  Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jambi mengatakan, angkutan batubara melalui jalur sungai makin memperburuk kondisi air Sungai Batanghari yang tercemar penambangan emas tanpa izin, galian C, dan limbah perusahaan dan lain-lain.

Gelombang air dari tongkang batubara juga khawatir menyebabkan erosi di sepanjang Sungai Batanghari.

Menurut dia, perlu kajian mendalam untuk kelayakan dan dampak kerusakan lingkungan dari transportasi batubara melalui sungai.

“Pemerintah Jambi harus mengevaluasi kembali pengangkutan batubara lewat sungai sebelum dampak kerusakan lebih parah. Pemerintah juga harus mengutamakan keselamatan rakyat di atas kepentingan pengusaha.”

Aktivitas pertambangan batubara hingga pascatambang berdampak buruk terhadap ekologi, ekonomi dan sosial budaya masyarakat. Pertambangan batubara juga menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan ancaman serius terhadap satwa dilindungi.

“Banyaknya bencana ekologis seperti tanah longsor dan banjir, hilangnya mata pencaharian rakyat, pelangaran HAM, intimidasi, dan konflik sosial. Ini bukti betapa beresikonya industri batubara,” katanya.

Dia mendesak, pemerintah mengevaluasi perusahaan tambang dan penegakan hukum bahkan pencabutan izin terhadap perusahaan pertambangan batubara yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan.

Eko menyebut, berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi, tercatat ada 117 izin usaha pertambangan batubara di Jambi dengan luasan 192.759,18 hektar. Luas hampir tiga kali Jakarta.

Melalui tangkapan citra satelit sentinel 2 dipadukan dengan Google Earth, SAS Planet KKI Warsi pada 2023, menunjukkan,  luas lahan terbuka untuk tambang batubara mencapai 16.414 hektar.

Rudi Syaf, Manager Komunikasi KKI Warsi bilang, ada 10.287 hektar lahan terbuka di luar izin usaha pertambangan.

“Sama dengan tambang emas, batubara juga menjadi penyumbang masalah ekologis. Total wilayah di luar izin usaha pertambangan mendekati dua kali lipat, dibandingkan pertambangan dalam wilayah izin.”

Debu mengepul pekat di jalan yang dilalui angkutan batubara di Koto Boyo, Batanghari. Foto: Teguh Suprayitno/ Mongabay Indonesia

*******

Menyoal Karut Marut Angkutan Batubara di Jambi

0
mutlu
Happy
0
_zg_n
Sad
0
sinirli
Annoyed
0
_a_rm_
Surprised
0
vir_sl_
Infected
Angkutan Batubara di Jambi, di Darat dan Perairan jadi Masalah

Tamamen Ücretsiz Olarak Bültenimize Abone Olabilirsin

Yeni haberlerden haberdar olmak için fırsatı kaçırma ve ücretsiz e-posta aboneliğini hemen başlat.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Foxiz.my.id privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Bizi Takip Edin