JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) blokir akun Instagram perusahaan perdagangan mata uang kripto luar negeri di RI.
Sejumlah akun perusahaan perdagangan kripto yang Kominfo blokir antara lain, Binance dan Binance Indonesia, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange dan Mexc.
Ketika membuka akun-akun tersebut, akan muncul tulisan “Akun tidak tersedia di Indonesia”.
Selain itu ada juga keterangan, “Ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini.”
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan mengatakan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah preventif terhadap kemungkinan kerugian, karena para pedagang kripto tersebut belum memiliki izin usaha di Indonesia.
Baca juga: Penipuan Kripto Makin Merajalela, Kerugian Capai Rp22,7 T
“Kami Bappebti yang saat ini selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo, di mana entitas yg diblokir adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri sehingga dianggap melanggar,” kata Kasan, Rabu (17/7/2024).
“Tujuan pemblokiran ini juga agar kondusivitas industri kripto di dalam negeri oleh entitas yang berizin resmi terjaga daya saingnya,” sambungnya.
Ia mengatakan hal itu diatur Pasal 5 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, bahwa Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia hanya dapat diselenggarakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.
“Oleh karena itu sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya perlindungan hukum dan kemungkinan kerugian atas kegiatan tanpa perizinan di Indonesia, Bappebti melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran domain situs web entitas atau media sosial lainnya atas entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset Kripto di Indonesia,” terang Kasan.
Baca juga: Bitcoin (BTC) Melesat Mendekati $65.000, Ada Efek Trump
Ia menambahkan, transaksi di platform yang tidak berizin resmi tak menjamin risiko kerugian investor bila entitas tersebut kemudian pailit dan sebagainya.
Sementara itu, dua akun Instagram platform perdagangan kripto terbesar asal RI yakni Tokocrypto, yang dimiliki Binance dan Indodax masih dapat diakses.