Pemprov Sulsel Beri Rp2 Miliar ke PMI, Jusuf Kalla Semringah

pemprov-sulsel-beri-rp2-miliar-ke-pmi,-jusuf-kalla-semringah
Pemprov Sulsel Beri Rp2 Miliar ke PMI, Jusuf Kalla Semringah
service
Share

Share This Post

or copy the link

ERA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberi dana hibah kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Sulsel sebesar Rp2 miliar.

Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan di Makassar, Minggu (21/7/2024), mengatakan, dirinya sudah menandatangani dana hibah untuk PMI Provinsi Sulsel senilai Rp2 miliar.

“Alhamdulillah kami sudah tanda tangan untuk dana hibah PMI. Ini terima kasih juga kepada Kadis Kesehatan Sulsel yang membantu,” kata Zudan.

Ketua Umum PMI HM Jusuf Kalla berterima kasih kepada Pemprov Sulsel yang memiliki perhatian besar terhadap kemanusiaan, khususnya Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh.

“Terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah memberikan dana hibah kepada PMI Sulsel. Terima kasih atas semuanya,” ucapnya.

JK mengungkapkan, di level pemerintah pusat tidak ada yang namanya dana hibah untuk PMI. Namun, selama ini PMI mendapatkan dana corporate social responsibility (CSR) yang biasa digunakan untuk kegiatan kemanusiaan.

“Sekali lagi terima kasih kepada Pemprov Sulsel sudah memberikan dana hibah kepada PMI Sulsel,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua PMI Sulsel Adnan Purichta Ichsan juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Sulsel dan Kadis Kesehatan Sulsel Ishak Iskandar yang sudah membantu menaikkan nilai dana hibah dari Rp1,5 miliar menjadi Rp2 miliar.

0
mutlu
Happy
0
_zg_n
Sad
0
sinirli
Annoyed
0
_a_rm_
Surprised
0
vir_sl_
Infected
Pemprov Sulsel Beri Rp2 Miliar ke PMI, Jusuf Kalla Semringah

Tamamen Ücretsiz Olarak Bültenimize Abone Olabilirsin

Yeni haberlerden haberdar olmak için fırsatı kaçırma ve ücretsiz e-posta aboneliğini hemen başlat.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Foxiz.my.id privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Bizi Takip Edin