- Kecelakaan akibat aktivitas illegal drilling atau penambangan minyak bumi ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Sumatera Selatan, yang sudah berlangsung selama belasan tahun, sudah berulang kali terjadi.
- Januari-Juli 2024, tercatat terjadi sembilan kecelakaan yang menyebabkan lima korban jiwa.
- Kerugian lingkungan hidup dari penambangan ilegal minyak bumi ini mencapai triliunan rupiah.Terkait rencana pemerintah daerah [Muba] untuk melegalkan sumur minyak liar, dinilai akan berdampak lebih besar terhadap lingkungan hidup.
- Polda Sumatera Selatan mencatat, saat ini diperkirakan terdapat 10 ribu sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba.
Kecelakaan berupa kebakaran atau ledakan dari aktivitas penambangan minyak bumi ilegal [illegal drilling] di Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Sumatera Selatan, yang berlangsung selama belasan tahun, sudah berulang kali terjadi. Pada 2024, peristiwa tersebut telah menewaskan lima orang.
Pada Jumat [27/6/2024], terjadi kebakaran di Sungai Dawas, Parung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Kebakaran itu menyambar sebuah sumur minyak tua di sekitarnya hingga meledak, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan empat orang terluka bakar.
Beranjak dari peristiwa tersebut, Sandi Fahlepi, Penjabat Bupati Musi Banyuasin, melakukan audiensi ke Kantor Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jumat [5/7/2024].
Dia menjelaskan, illegal drilling di Muba sangat merugikan, baik lingkungan maupun keselamatan manusia. Tapi, Pemerintah Muba belum dapat menata secara optimal, dikarenakan terkait revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua. Sementara, konsep yang disiapkan pihaknya, meliputi tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, serta kontrak jasa dan perjanjian kerja sama.
Dijelaskan Sandi, jumlah masyarakat di Muba yang terlibat aktif dalam penambangan sumur minyak ilegal mencapai 230 ribu jiwa. Sebagai informasi, jumlah penduduk Muba saat ini mencapai 622.206 jiwa.
Sebaran masyarakat yang terlibat penambangan sumur minyak ilegal tersebut, di daerah yang banyak terdapat sumur minyak tua, yakni Babat Toman, Batang Hari Leko, Bayung Lencir, Sungai Lilin, dan Keluang.
Empat hari setelah peryataan Sandi Fahlepi, Selasa [9/7/2024], Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa tersebut, sebagai penanggungjawab illegal drilling, yakni TM dan AN.

Terbaru, Minggu [21/7/2024] dini hari, kebakaran sumur minyak tua kembali terjadi di kawasan Sungai Dawas, Parung, Dusun V Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, yang menewaskan seorang warga, Liswandi [42].
AKBP Listiyono, Kapolres Muba, dikutip dari detikom, menyatakan peristiwa tersebut disebabkan kebocoran tutup valve dan pipa minyak, yang diduga sengaja dirusak oknum masyarakat untuk diambil minyaknya.
Sebelumnya dari Januari-Maret 2024, berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa, sudah terjadi beberapa ledakan atau kecelakaan illegal drilling di Muba.
Januari: Meledaknya gudang penampungan minyak ilegal di wilayah Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Jumat [12/1/2024]. Polisi menangkap pemilik usaha bernama Hairul [41]; Kebakaran di tempat penyulingan minyak ilegal di Kelurahan dan Kecamatan Keluang, Sabtu [13/1/2024]. Polisi menangkap pemilik usaha bernama Hidayat [46]; Terbakarnya tempat penyulingan minyak ilegal di wilayah Talang Kembang Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Rabu [24/1/2024]; Empat hari kemudian, Minggu [28/1/2024] di desa yang sama, terjadi peristiwa serupa.
Maret: Terbakarnya lokasi illegal drilling di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kamis [7/3/2024]. Polisi menangkap seorang tersangka bernama Suprianto [42]; Minggu [24/3/2024] terjadi kebakaran di tempat penyulingan minyak ilegal di Kebun Cina, Dusun V, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman. Pemilik bisnis minyak ilegal bernama Eko Novriansyah [30] ditangkap polisi; Selasa [26/3/2024], di Talang Bayung, Pal 2, Kecamatan Babat Toman, sebuah gudang penampungan minyak ilegal terbakar.
Mei: Minggu [12/5/2024], sebuah sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, terbakar. AY [36], pemilik sumur minyak ilegal ditangkap polisi.
Juni: Jumat [27/6/2024], terjadi kebakaran di Sungai Dawas, Parung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Kebakaran itu menyambar sebuah sumur minyak tua di sekitarnya hingga meledak, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan empat orang terluka bakar.

Kerugian lingkungan
Irjen A Rachmad Wibowo, Kapolda Sumatera Selatan, Senin [22/7/2024], dikutip dari detikom, menyebut nilai kerugian lingkungan hidup akibat illegal drilling di Sungai Dawas, berdasarkan hitungan ahli dari IPB [Institut Pertanian Bogor] mencapai Rp4,8 triliun.
Dia mengatakan, rencana pemerintah daerah [Muba] untuk melegalkan sumur minyak liar dinilai akan berdampak lebih besar terhadap lingkungan hidup. Pihaknya akan menertibkan sumur-sumur minyak ilegal, serta melarang masyarakat melakukan penambangan.
Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Minerba tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk mengizinkan atau mengawasi kegiatan minyak dan batubara.

Sumur tua dan baru
Aktivitas penambangan di Muba, bukan hanya terjadi di sumur tua peninggalan Hindia Belanda, juga di sumur-sumur baru. Hasil minyak bumi dari sumur tua selama ini dijual ke Petro Muba.
Petro Muba adalah perusahaan BUMD [Badan Usaha Milik Daerah] Kabupaten Muba yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 24 tahun 2000 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi yang direvisi dengan Perda Nomor 11 tahun 2005 sebagai Perseroan Terbatas Petro Muba.
“Petro Muba selaku BUMD, sejauh ini hanya terbatas pada kerja sama angkat angkut minyak dari sumur dengan pihak Pertamina,” kata Mualimin Pardi Dahlan, Komisaris Independen PT Petro Muba [Perseroda], kepada Mongabay Indonesia, Kamis [25/7/2024].
“Terkait illegal driling kami setuju agar ditindak karena jelas perbuatan pidana. Mengenai dampak seperti kerugian lingkungan bisa dihitung dengan Permen LH Nomor 7 tahun 2014. Di luar itu, tentu pemerintah pusat dan daerah perlu mencari solusi yang baik, terutama bagi keselamatan, serta masalah sosial dan ekonomi masyarakat setempat,” ujar Mualimin.
Dikutip dari artikel “Pemanfaatan Sumur Minyak Tua Sisa Eksploitasi Peninggalan Belanda dalam Hubungannya dengan Perekonomian Masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin” yang ditulis Yuswalina dan Adi Candra dari STIER Rahmaniyah Sekayu di Jurnal Muamalah [2017], disebutkan bahwa masyarakat memanfaatkan sumur minyak tua peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda sejak 1980-an.
Jumlah sumur minyak tua tersebut diperkirakan sebanyak 1.120 buah. Sebanyak 580 sumur sudah dikelola masyarakat secara tradisional, sedangkan 540 terlantar [Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Muba, 2008].
Sumur-sumur tersebut tersebar di Desa Sungai Angit [Kecamatan Babat Toman] sebanyak 350 sumur, dan sudah dikelola masyarakat sebanyak 250 sumur. Desa Mangun Jaya [Kecamatan Babat Toman] terdapat 150 sumur, yang saat itu belum dikelola masyarakat.
Kemudian Desa Pajering [Kecamatan Babat] sebanyak 150 sumur, yang sudah dikelola 80 sumur. Desa Suban Burung [Kecamatan Batang Hari Leko] memiliki 300 sumur dan sudah dikelola 200 sumur. Di Bayat Ilir [Bayung Lencir] terdapat 70 sumur dan yang sudah dikelola 50 sumur. Terakhir, di Keluang [Kecamatan Keluang] terdapat 100 sumur yang belum dikelola.
Polda Sumatera Selatan mencatat, saat ini diperkirakan terdapat 10.000 sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba.
Sumur Minyak Mentah Terbakar, Lingkungan Rusak dan Korban Jiwa Berjatuhan