Teknologi.id – Indonesia masih berjuang melawan judi online yang semakin merugikan masyarakat. Pada tahun lalu, transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun, angka yang sangat besar dan meresahkan.
Baru-baru ini, muncul pengakuan dari Benny Rhamdani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mengenai seorang tokoh berinisial ‘T’ yang diduga menjadi pengendali utama bisnis judi online dari Kamboja. Benny Rhamdani tidak menyebutkan identitas lengkapnya, hanya menyebut inisial ‘T’ sebagai petunjuk utama.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden,” kata Benny dalam wawancara yang dikutip oleh Kompas.com pada Jumat, 26 Juli.
Sejak pengakuan tersebut, banyak spekulasi yang beredar tentang siapa tokoh berinisial ‘T’ tersebut. Beberapa nama yang beredar termasuk anak mantan presiden, Tommy Soeharto. Namun, berita ini langsung dibantah oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud.
Tanggapan Menkominfo soal Bandar Judi Online Inisial ‘T’
“Kalau yang inisial-inisial, tanya ke yang buat inisial. Jangan tanya ke kita. Emang tebak-tebak buah manggis,” ujar Budi Arie. Ia juga menambahkan, “Yasudah tanya aja ke yang membuat pernyataan. Masalahnya, kalau inisial T itu banyak (digunakan), masa Mayor Teddy.”
Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa tugas Kominfo adalah melakukan pencegahan terhadap judi online, bukan penegakan hukum. Tugas penegakan hukum diserahkan kepada aparat yang berwenang. Kominfo fokus pada pencegahan dengan cara memblokir konten judi online, e-wallet, rekening, serta akses ke negara-negara yang terlibat.
“Kan saya ketua harian bidang pencegahan, tugas kita mencegah. Kalau mencegah itu bisa semakin, sangat sedikit dan bahkan tidak ada lagi rakyat Indonesia yang main judi online kan bagus sekali. Nah, kalau soal penegakkan hukum, tanya ke aparat penegak hukum,” jelas Budi Arie.
Baca juga: Menkominfo: Pemulihan Data PDNS 2 Surabaya Sudah Beres, Kunci Berfungsi
Kominfo telah memblokir lebih dari 2.625.000 situs judi online dan ribuan e-wallet serta rekening terkait. Budi Arie memperingatkan bahwa jika langkah-langkah ini tidak diambil, transaksi judi online bisa melonjak hingga Rp900 triliun pada tahun 2024.
“Tahun 2024 kalau kita tidak melakukan langkah-langkah itu angkanya bisa mencapai Rp900 triliun. Nah, hingga saat ini kami sudah melakukan banyak langkah-langkah khususnya di Kominfo dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online,” tambahnya.
Dengan berbagai upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan, diharapkan masalah judi online di Indonesia dapat diatasi dengan lebih baik.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)