JAKARTA, SELULAR.ID – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif adalah terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G.
Hukuman bekas Direktur Utama BAKTI Kominfo itu MA sunat menjadi 10 tahun, dari sebelumnya 18 tahun dalam kasus korupsi BTS.
Kejaksaan Agung menjelaskan jika putusan dari Mahkamah Agung (MA) ini sudah bulat.
“Ini sudah upaya hukum terakhir kan, sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya.
Baca juga: Tim SAR Gabungan Bentuk Dua Regu Cari Kapal yang Angkut Material BTS BAKTI Kominfo
Melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi alias MK, jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Hal ini berdasarkan putusan MK nomor 20/PUU-XXI/2023 pada Jumat, 14 April 2023.
Hakim konstitusi menyatakan kewenangan jaksa mengajukan PK dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
“Namun, kami masih menunggu salinanan putusannya untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujar Harli.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Anang Achmad Latif.
MA juga memangkas hukuman pidana Anang Achmad Latif.
Hal ini terungkap dalam putusan perkara 4103 K/Pid.Sus/2024 berwarkat 18 Juli 2024.
Adapun yang menangani dan mengadili perkara ini adalah Ketua Majelis Hakim bernama Desnayeti, serta dua anggotanya Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun,” bunyi amar putusan, mengutip dari laman Kepaniteraan MA.
Baca juga: BAKTI Kominfo Sebut Penyebab Kesulitan Bangun 630 BTS 4G Tersisa
Sehingga, Anang Achmad Latif tak akan menjalani hukuman penjara 18 tahun seperti vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Anang Achmad Latif sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.
“Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Fahzal melanjutkan, Anang juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Anang dalam kasus tersebut.
“Diambil dari uang yang disetorkan kepada Kejaksaan,” ujar Fahzal.