KUHP Baru Atur soal “Kumpul Kebo”, Bisa Dikenai Delik Aduan Terbatas Seperti Pasal Perzinahan

kuhp-baru-atur-soal-“kumpul-kebo”,-bisa-dikenai-delik-aduan-terbatas-seperti-pasal-perzinahan
KUHP Baru Atur soal “Kumpul Kebo”, Bisa Dikenai Delik Aduan Terbatas Seperti Pasal Perzinahan
service
Share

Share This Post

or copy the link

ERA.id – Direktur Jendral Hak Hasasi Manusia (HAM) Kemenkum HAM RI, Dhahana Putra mengatakan bagi pasangan yang belum menikah melakukan perselingkuhan tetap dikenai dikenai pidana perzinahan dalam pasal 411 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat, karena itu KUHP baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinahan.” kata Dhahana dalam rilisnya seperti disampaikan Humas Kemenkumham Riau, Ahlan, di Pekanbaru dikutip dari Antara, Senin (29/7/2024).

Menurut Dhahana kohabitasi dalam KUHP yang baru didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan. Artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.

Perzinahan dalam KUHP baru, katanya sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana. Kohabitasi maupun perzinahan merupakan delik aduan terbatas.

“Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinahan sebagaimana diatur di dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan,” katanya.

Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum.

“Pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat. Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah,” katanya.

0
mutlu
Happy
0
_zg_n
Sad
0
sinirli
Annoyed
0
_a_rm_
Surprised
0
vir_sl_
Infected
KUHP Baru Atur soal “Kumpul Kebo”, Bisa Dikenai Delik Aduan Terbatas Seperti Pasal Perzinahan

Tamamen Ücretsiz Olarak Bültenimize Abone Olabilirsin

Yeni haberlerden haberdar olmak için fırsatı kaçırma ve ücretsiz e-posta aboneliğini hemen başlat.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Foxiz.my.id privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Bizi Takip Edin