JAKARTA, SELULAR.ID – Dompet digital DANA membagikan jenis konten penipuan judi online.
Tips yang DANA berikan terkait jenis konten penipuan judi online ini untuk mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberantas judi online.
Diketahui, kedua pihak melakukan audiensi pada Kamis (25/7) yang dihadiri CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara dan Budi Arie, serta Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, dan Sugiharto, Staf Khusus Menteri Kominfo.
CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara mengungkapkan pihaknya menyediakan infrastruktur untuk mempermudah transaksi keuangan pengguna. Pihaknya juga berupaya mencegah segala tindak penyalahgunaan transaksi.
“Kami berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan transaksi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Vince Iswara dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).
“Selain itu, kami pun akan terus mendukung upaya pemberantasan perjudian online dan menjadi mitra swasta bagi Kominfo untuk menjaga higienitas ekosistem digital nasional.”
“Seluruh operasional DANA senantiasa patuh pada peraturan perundangan dalam menjalankan operasionalnya dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. DANA akan terus mendukung penuh upaya Pemerintah dan otoritas dalam memberantas judi online, serta akan selalu aktif dalam pelaporannya,” sambungnya.
Baca juga: Antisipasi Judi Online, Bakal Ada Denda Rp500 Juta Per Konten
Sementara itu Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan judi online merupakan bentuk penipuan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Selain itu judi online juga merugikan sektor teknologi finansial (fintech).
“Judi online adalah penipuan (scam). Praktik perjudian online telah mengakibatkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan, serta menjatuhkan banyak korban dari seluruh ekosistem ekonomi digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
“Selain masyarakat, industri tekfin ikut merasakan dampaknya. Di tengah derasnya adopsi masyarakat akan layanan keuangan digital, perjudian online hadir sebagai ancaman yang memperkeruh upaya peningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia.”
“Oleh sebab itu, diperlukan upaya bersama dengan berbagai pelaku ekosistem digital dan Pemerintah untuk mengatasi, memberantas, dan merumuskan regulasi,” sambungnya.
Mendukung upaya Kominfo memberantas judi online, DANA pun membagikan pemahaman berbagai jenis konten penipuan judi online berikut ini:
1. Situs Judi Online dengan Tawaran Untung Besar dan Mudah
Perjudian online sering dilakukan menggunakan situs dan menampilkan tawaran-tawaran bombastis seperti penawaran keuntungan dalam nominal yang besar dengan upaya yang relatif minimum.
Perjudian online ini dengan sengaja memasukkan beragam logo Penyelenggara Jasa Pembayaran dalam platformnya.
Padahal Penyelenggara Jasa Pembayaran Non-Bank seperti DANA, tidak terafiliasi dengan perjudian online.
Baca juga: Menkominfo Sebut Uang Rp900 T Bisa “Nyemplung” ke Judi Online Tahun Ini