Teknologi.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi akan melakukan pembatasan atau bahkan blokir terhadap jaringan pribadi virtual alias VPN (Virtual Private Network) gratis.
Dibatasinya akses VPN gratis tersebut bukan tanpa sebab, melainkan disebut Budi sebagai upaya mencegah masyarakat mandapatkan akses permainan judi online yang akhir-akhir ini semakin meresahkan.
Budi menilai, selain membantu akses judi online, layanan VPN gratis juga memiliki risiko kerentanan pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan memperlambat koneksi sehingga mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet.
Budi menjelaskan bahwa rencana ini sudah dibahas oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir
“Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online,” kata Budi dalam keterangan pers, dikutip Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Sudah Tau Belum? 15 Game Ini Ternyata Judi Online
Menurut Budi, judi online saat ini menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat transformasi digital nasional. Dirinya menyebut, ada sisi gelap digitalisasi yang salah satunya berupa praktik nonproduktif seperti judi online.
“Saya sengaja harus masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi,” tandas Budi
“Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif,” jelasnya.
Budi menegaskan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan termasuk melibatkan pelaku industri telekomunikasi.
“Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam persoalan transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi yaitu judi online.” tegasnya.
(dwk)