ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022, Youlman Jamal (YJ) pada Jumat (2/8). Penyidik mencecar dia soal proses kerja sama usaha dan akuisisi perusahaan tersebut dengan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Adapun Youlman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
“Didalami terkait dengan kronologis terjadinya Proses kerja sama ysaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (5/8/2024).
Sebagai informasi, dilansir dari VOI, ada dugaan proses ini menabrak aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” demikian dikutip dari sumber VOI, Senin, 5 Agustus.
Sumber ini juga menyebut akuisisi berjalan tak semestinya. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” kata sumber itu.
Adapun komisi antirasuah belum membuka secara rinci soal dugaan korupsi yang terjadi. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika hanya menyebut proses penyidikan masih berjalan.