Bukan Bangun Daerah, Eks Kades di Banten Pakai Dana Desa Belanja di Tempat Dugem

bukan-bangun-daerah,-eks-kades-di-banten-pakai-dana-desa-belanja-di-tempat-dugem
Bukan Bangun Daerah, Eks Kades di Banten Pakai Dana Desa Belanja di Tempat Dugem
service
Share

Share This Post

or copy the link

ERA.id – Mantan Kades Gembong, Tangerang, Banten, periode 2013—2019 berinisial AH (50), ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp1.381.321.563,00 untuk kepentingan pribadi seperti masuk ke tempat hiburan malam.

Kini, AH telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.

“Dana sebesar Rp1,3 miliar ini diduga untuk kepentingan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, hingga membayar utang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Jumat (27/9/2024).

Diungkapkan bahwa tersangka AH ditangkap oleh polisi atas dasar laporan masyarakat yang diterimanya pada tanggal 6 Oktober 2023 dengan dugaan telah menggunakan keuangan desa Gembong tahun anggaran 2018.

“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari dana Desa Gembong pada tahun anggaran 2018,” katanya.

Atas hasil pemeriksaan, modus tersangka yakni dengan membuat SPJ menggunakan kuitansi atau bos toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, dan tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.

“Sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563,00 dari penarikan Rp2.447.822.694,00,” terangnya.

Oleh karena itu, polisi melakukan penahanan dan penangkapan terhadap AH pada hari Senin (16/9) sekitar pukul 09.20 WIB di depan Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro RT 01/RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” kata Kapolresta Tangerang.

0
mutlu
Happy
0
_zg_n
Sad
0
sinirli
Annoyed
0
_a_rm_
Surprised
0
vir_sl_
Infected
Bukan Bangun Daerah, Eks Kades di Banten Pakai Dana Desa Belanja di Tempat Dugem

Tamamen Ücretsiz Olarak Bültenimize Abone Olabilirsin

Yeni haberlerden haberdar olmak için fırsatı kaçırma ve ücretsiz e-posta aboneliğini hemen başlat.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Foxiz.my.id privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Bizi Takip Edin