SELULAR.ID – Banyak orang awam belum mengerti tentang istilah RT/RW Net yang saat ini jadi polemik serta bakal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tutup.
Lalu apa itu pengertian dari istilah RT/RW Net yang sejumlah orang belum ketahui ini?
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengambil tindakan tegas atas praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin yang dikenal dengan istilah RT/RW Net.
RT/RW Net merupakan jasa layanan internet yang dibangun secara swadaya oleh warga setempat lewat penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP).
RT/RW Net sendiri mengambil istilah rukun tetangga atau RT serta rukun warga atau RW.
Tujuan dari RT/RW Net ini membantu warga setempat terkoneksi internet saat beraktivitas yang membutuhkan jaringan.
Baca juga: Belum Ada Tindakan Tegas Ke RT/RW Net Ilegal
RT/RW Net biasanya dibangun di area perumahan, kompleks, atau kawasan padat penduduk.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, layanan internet RT/RW Net tidak memiliki izin.
“Ini tidak memiliki izin, sehingga takut disalahgunakan,” katanya kepada media beberapa waktu lalu (19/4/2024).
“Kalau tidak ada izinnya, tutup saja,” sambungnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo.
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang berizin harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
“Harus adil terkait regulasi bagi semua pelaku usaha,” kata Budi.
Baca juga: RT/RW Net Ladang Cuan, Tapi Marak yang Ilegal
Melansir dari Electronicglobal, RT/RW Net bisa mendapatkan keuntungan dengan membagikan hotspot kepada tetangga.
Indihome by Telkomsel paket 100 Mbps yang dibanderol Rp 795 ribu misalnya, bisa digunakan hingga 18 perangkat.
Pengguna bisa menjual layanan hotspot tersebut kepada tetangga, dan mendapatkan keuntungan dari pembayaran tiap bulan.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News