ERA.id – Seorang guru madrasah di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga mencabuli muridnya dan kini dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres setempat.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Blitar Syaikhul Muni mengatakan orang tua korban tidak menerima anaknya diduga menjadi korban pencabulan gurunya.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar untuk dilakukan penyelidikan,” kata Syaikhul Muni kepada awak media, Jumat (1/11/2024).
Syaikhul menyampaikan pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian dan akan memberi sanksi ke oknum guru madrasah itu.
“Kami akan menghormati proses hukum sesuai prosedur. Tentu pelaku akan mendapatkan sanksi dari kami, sebagai pegawai Kemenag,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan Kemenag Blitar, kata Syaikhul, pelaku berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemenag Blitar, lanjutnya, juga tengah berkoordinasi dengan kementerian pusat terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku.
“Kami menerima informasi terkait kasus ini dari polisi dan sekolah. Untuk sanksinya, kami menunggu polisi. Sanksinya disiplin ringan hingga terberat yakni dilakukan pemberhentian tugas,” tuturnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon belum bisa berkomentar banyak terkait kasus ini.
“Kami akan kabari lebih lanjut terkait kasus ini. Terkait nantinya pelaku ditetapkan tersangka, masih menunggu proses penyelidikan,” pungkasnya