ERA.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, kasus guru honorer Supriyani di Baito, Konawe Selatan, Selawesi Tenggara sudah selesai. Menurut informasi yang diperolehnya, kasus itu berakhir damai.
“(Kasus) Ibu Supriyani kabarnya sudah selesai, kabarnya sudah selesai, sudah damai,” kata Abdul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Rencananya, status Supriyani dari guru honorer akan diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal itu tengah dibahas oleh pihaknya.
“Sudah kami sampakan itu kan. Insyaallah, insyaaallah nanti,” kata Abdul.
Dia menambahkan, rencana pengakatan status guru Supriyani tersebut sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan program prioritas kementeriannya.
Sekretaris Umum PP Muhammadiayah itu mengatakan, pemerintah menjanjikan kesejahteraan bagi guru, baik yang ASN maupun non ASN.
“Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non ASN,” ucapnya.
Diketahui, Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito. Dia bahkan diduga diperas agar tak diperkarakan.
Belakangan, Supriyani kembali diperas lagi oleh aparat penegak hukum. Kemarin, kuasa hukumnya bilang, Supriyani dimintai Rp50 juta oleh Kapolsek untuk menyetop penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
“Sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin silam.
Dia mengatakan banyak kepentingan yang menumpang dalam kasus Supriyani dengan siswa D. Toh, orang tua dari siswa itu polisi yang juga rekan penyidik Polsek Baito.