ERA.id – Tersangka kasus pemufakatan jahat atas perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus (markus) saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA). Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah membentuk tim untuk mengusut hakim-hakim di tingkat kasasi yang diduga menerima suap dari Zarof.
“Terkait dengan pemeriksaan lanjutan terkait dengan yang kasasi, tentu kami KY sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti itu,” kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Amzulian mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Jika dari pendalaman itu ditemukan dugaan pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh Kejagung.
Mantan Ketua Ombudsman ini lalu mengaku KY sudah melakukan pemeriksaan untuk mendalami hakim-hakim yang menerima uang dari Zarof. Namun, dia belum mau mengungkapkan hasil sementara pemeriksaan itu.
“Dan beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY, itu yang kami manfaatkan. Dan mohon bersabar untuk kelanjutannya tapi itu memang kita tindaklanjuti untuk pemeriksaannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Barang bukti berupa uang hampir Rp1 triliun disita dari tangan Zarof. Uang ini ternyata diperolehnya dengan menjadi markus.
“Kapan (uang-uang) ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10).
Saat ditanya berapa banyak mengurus perkara hingga memiliki banyak harta, Zarof mengaku lupa kepada penyidik. “Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa. Karena banyak, ya,” tambahnya
Abdul mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof.
Barang bukti uang dan emas dari tangan Zarof ditampilkan Kejagung. Untuk mata uang dolar Hongkong, nilainya mencapai HKD483.320. Lalu mata uang euro senilai EUR71.200.
Ada juga barang bukti berupa dolar Amerika senilai USD1.897.362 dan uang rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Lalu juga ditampilkan uang dolar Singapura senilai SGD74.494.427. Emas Antam juga ditampilkan dengan berat total 51 kilogram (kg).
“Sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kg. Ini yang ada di depan,” ujar Abdul Qohar.