Lewat Pranata Adat Jaga Sumber Air di Hulu Les-Penuktukan

lewat-pranata-adat-jaga-sumber-air-di-hulu-les-penuktukan
Lewat Pranata Adat Jaga Sumber Air di Hulu Les-Penuktukan
service
Share

Share This Post

or copy the link
  • Menjaga sumber air jadi hal penting di desa-desa di Bali Utara, seperti Desa Adat Les-Penuktukan. Salah satunya yang dilakukan secara rutin oleh kelompok subak desa.
  • Debit air yang menurun diakibatkan semakin banyaknya pengambilan air dan berkurangnya hutan sebagai area resapan dalam beberapa dekade terakhir.
  • Sanksi adat diberlakukan bagi yang terbukti melakukan perusakan dan penebangan kayu di hutan-hutan yang dikeramatkan. Dari denda berupa pembayaran ganti rugi uang, permintaan maaf di Pura, hingga yang terberat diusir dari luar desa.
  • Pemetaan partisipatif didorong untuk memastikan zona lindung dan zona budidaya yang disetujui oleh setiap komponen masyarakat, dan sebagai dasar untuk penetapan Hutan Adat.

Lima orang tampak berkendaraan mobil menaiki punggung bukit yang curam (27/10/2024). Jalan bukit ini meliuk-liuk, menanjak tajam dan berbatu. Hanya warga lokal saja yang berani melewati rute berbahaya ini.

Di titik yang tidak bisa lagi dilalui kendaraan, para anggota Kelompok Subak Les Umawangi ini turun berjalan kaki beberapa kilometer menuju sumber air Yeh Samongan.

Inilah salah satu kawasan hulu bagi permukiman desa di hilir seperti Desa Les dan Penuktukan di Kabupaten Buleleng Bali. Keduanya tergantung pada sumber air di hulu, perbatasan dengan kawasan Kabupaten Bangli.

Di beberapa blok kawasan hutan di Desa Adat Les-Penuktukan, hutan (alas) masih ada area yang dianggap keramat, seperti blok hutan Pal yang hutannya masih rimbun. Di area ini masih dijumpai jenis sonokeling, jati, gamelina, kayu batu, kayu sidawayah, hingga bambu. Meski ada juga yang sudah dibuka seperti blok Tinggangan yang dipakai untuk penanaman rumput gajah.

Di wilayah Hutan Desa yang dilewati, kini terlihat mulai banyak ditanami tanaman kebun seperti kopi, jeruk, dan vanili. Pohon besar yang masih terlihat adalah pohon buah-buahan seperti nangka dan aren.

Salah satu di dalam rombongan adalah Nengah Nuarta. Ia adalah salah satu relawan pegiat subak Les Umawangi.

Sebagian kawasan hulu hutan perbatasan Desa Les-Penuktukan, Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli yang ditanami oleh jeruk. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

“[Dulu tahun 2019] ada pengambilan air ilegal, bisa berakhir dengan mediasi, karena itu perlu terus dipantau, apalagi musim kemarau seperti ini,” jelasnya tentang salah tugas dari relawan Subak.

Subak sendiri adalah istilah kelompok irigasi pertanian yang khas Bali. Di pulau kecil seperti Bali, kelestarian sumber air adalah hal penting, khususnya untuk memastikan berbagai kebutuhan seperti air bagi pertanian, upacara ritual, dan lainnya.

Nuarta lalu memperlihatkan video beberapa tahun sebelumnya ketika melihat puluhan pipa tumpang tindih terpasang di luar kesepakatan. Sumber air dari bebatuan yang tak begitu besar harus dibagi ke pipa-pipa yang dipasang sepihak oleh warga.

Menurutnya, sekarang sudah ada kesepakatan membagi air dengan pemasangan pipa ukuran tertentu untuk tiga wilayah. Yakni, 2 jalur untuk desa yang bukan kelompok subak, 4 jalur untuk subak Desa Penuktukan, dan 6 jalur subak Desa Les. Jika merasa kurang, harus mencari sumber air lain.

Dengan semakin menipisnya kawasan tutupan hutan, sumber air pun mulai berkurang. Hutan sebagai penyimpan cadangan air sangat berpengaruh pada debit sumber air. Nuarta bilang seiring berkurangnya kerapatan hutan, volume air pun berkurang.

Nuarta sebut di tahun 1970-an masih dapat dijumpai lahan sawah basah, namun karena debit air makin berkurang, di dekade 1980-an lahan itu telah berubah menjadi kebun buah. Kecilnya debit air waktu itu, bahkan sempat air terjun di Desa Les yang menjadi obyek wisata desa menyurut.

“Volume mengecil, karena banyak kayu ditebang, lalu lahan beralih fungsi. Ditanami pisang, jeruk, sayur. Pengawasan hutan lindung sangat diperlukan,” tambah Nyoman Madiem, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Les.

Kawasan hutan Desa Les yang bervegetasi rapat, dengan jalan setapak menuju sumber mata air Yeh Mampeh. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

Saat ini kawasan yang masih rimbun dan amat di jaga adalah yang berada di sekitar sumber air seperti Yeh Song, Samongan, Yeh Pandan, Yeh Buhu, Yeh Mampeh, dan Yeh Toya Anakan.

Di hutan-hutan ini masih dapat dijumpai berbagai fauna seperti burung, ayam hutan, hingga landak. Warga juga menyebut masih dapat dijumpai beberapa kelompok monyet.

Salah satu sumber air terbesar warga adalah Yeh Song. Dari mata air ini, air mengalir deras dari tebing-tebing batu. Pipa-pipa pun tampak terpasang untuk mendistribusikan air.

Secara spiritual, dalam pranata lokal, sumber air juga sudah disakralkan, dimana ada pura-pura kecil persembahyangan dan tirta suci yang dibangun di sekitarnya.

Yeh Anakan contohnya. Lokasi ini dijadikan tempat penglukatan atau menyucikan diri dan sarana persembahan. Airnya bening mengalir dari riak-riak pohon seperti saluran irigasi. Ada sejumlah pancuran untuk mengalirkan air sehingga mudah digunakan untuk membasuh diri atau penyucian saat ritual.

Di sejumlah titik warga juga memagari jalan setapak dengan sejumlah tanaman yang digunakan sebagai pelengkap ritual. Ada papan nama bertuliskan “dilarang menebang pohon di kawasan hutan desa.”

Menurut Nuarta, kelompok subak dan warga lain juga melakukan kewajiban tiap tahun untuk mempersembahkan sesaji ke sejumlah pura-pura di kawasan hulu. Upacara ini dilakukan sebagai ucapan rasa syukur dan menyucikan kembali kawasan hutan dan sumber air. Cucukan (persembahan) yang dilakukan di Pura Puncak Penulisan setiap tahunnya, misalnya berisi hasil bumi dan ternak.

Kemudian setiap 10 tahun dilakukan nyangra (memuja dan gotong royong) di Pura Balingkang, selanjutnya tiap 20 tahun mempersembahkan kerbau di Pura Bale Agung Sukawana.

“Dari dasar itu kita ingin memelihara sumber air,” sebut  Nuarta.

Jro Pasek, Kelian Desa Adat Les-Penuktukan di depan Pura Puseh. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

Kelola Hutan Berdasarkan Adat

Karena merupakan Desa Adat, berbagai pelanggaran terkait wilayah hutan biasanya dilakukan melalui Banjar Adat Les. Misalnya pada tahun 2012, ada warga menebang pohon di hutan. Denda baginya adalah Rp1 juta yang diputuskan dalam paruman (lembaga) adat.

“Kalau sanksi pelanggaran biasa kurang memberi jera, kalau di sanksi adat seperti melakukan minta maaf secara spiritual di pura untuk yang menebang pohon akan lebih efektif,” jelas Jro Pasek Putu Srengga, kelihan (pimpinan) Desa Adat Les-Penuktukan.

Sanksi itu bertingkat. Dari Ngaturang Guru Piduka atau menghaturkan sesaji di pura untuk minta maaf kepada para leluhur. Hingga yang lebih berat adalah dikucilkan dari adat, pencabutan hak, penyitaan hingga dikeluarkan dari krama desa.

Berdasarkan data pemetaan partisipatif, kawasan Desa Adat Les-Penuktukan adalah 1.344 hektar. Kawasan hutan yang ada di Desa Les seluas 90 hektar dan Desa Penuktukan seluas 225 hektar.

Kadek Antien Susy Susanti adalah seorang pendamping masyarakat dari Yayasan Garis Nusantara. Dia menjelaskan pemetaan partisipatif di Les menekankan pada pelibatan masyarakat sebagai subjek pelaku dalam proses pembuatan peta agar valid dan akurat.

Susanti mengakui saat ini wilayah Desa Adat Les-Penuktukan mengalami krisis air. Penyedotan air lewat pipa, pembukaan hutan menjadi lahan pertanian turut berpengaruh pada debit air yang semakin berkurang. Sebaliknya berkurangnya tutupan hutan, dapat berdampak di musim hujan.

“Kekhawatiran dari warga masyarakat Desa Les dan Penuktukan di saat musim penghujan dan terjadi banjir, mereka yang bakal kena dampak langsung,” katanya.

Salah satu yang juga sedang didalami adalah membangun kerjasama lintas kabupaten yang melibatkan pemerintah. Khususnya memastikan zonasi lindung yang mengalirkan air ke zona budidaya. Dia bilang, titik-titik mata air seperti Yeh Buhu dan Yeh Anakan bakal jadi prioritas.

Sumber air Yeh Anakan yang disakralkan sebagai lokasi penyucian. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

Adat yang Menjaga Hutan di Bali

Dari data Dinas Kehutanan Bali disebutkan sudah ada penetapan enam Hutan Adat saat ini. Yaitu, Hutan Adat Mekori untuk Desa Adat Tri Kayangan Belimbing, Kabupaten Tabanan seluas 21 hektar, Hutan Adat Terunyan pada Desa Adat Terunyan, Kintamani, Bangli seluas 287 hektar. Hutan Adat Bayung Gede, Bangli seluas 23 hektar, dan Desa Adat Demulih seluas 40 hektar.

Berikutnya penetapan Hutan Adat Alas Kedaton pada masyarakat Desa Adat Kukuh, Tabanan seluas 9 hektar. Kemudian Hutan Adat Desa Tenganan Pegringsingan 591 hektar.

Penetapan Hutan Adat turut berkontribusi pada menurunnya luas kerusakan kawasan hutan dengan indikator persentase penurunan kerusakan kawasan hutan (4,93%).  Data luas kawasan hutan di Bali tercatat 131.171,47 hektar atau 23 persen dari luas pulau ini.

Selain fungsinya sebagai kawasan lindung, Hutan Adat juga memiliki keunikan. Diantaranya masih ada awig-awig (aturan adat) yang sesuai dengan budaya setempat.

Seperti yang ada di Desa Adat Tenganan Pegringsingan ada sejumlah aturan adat yang membatasi atau mengontrol eksploitasi hutan. Seperti aturan ngrampag, ngambeng, dan ngalang yang merupakan aturan yang membatasi jumlah hasil asal hutan komunal yang dapat diambil.

Keragaman pelestarian hutan oleh berbagai desa adat melalui berbagai kearifan lokal menunjukkan kekayaan pengetahuan warga adat yang harus dihormati. Kearifan lokal inilah yang menjadi kekuatan dan strategi konservasi tiap desa.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay Indonesia dengan WGII.

***

Foto utama: Ilustrasi pemetaan partisipatif di Desa Tamblingan oleh para pemuda desa saat melakukan pendataan sebagai sarat pengajuan Hutan Adat Alas Mertajati. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

Foto : Beginilah Aktivitas Nelayan Indonesia

0
mutlu
Happy
0
_zg_n
Sad
0
sinirli
Annoyed
0
_a_rm_
Surprised
0
vir_sl_
Infected
Lewat Pranata Adat Jaga Sumber Air di Hulu Les-Penuktukan

Tamamen Ücretsiz Olarak Bültenimize Abone Olabilirsin

Yeni haberlerden haberdar olmak için fırsatı kaçırma ve ücretsiz e-posta aboneliğini hemen başlat.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Foxiz.my.id privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Bizi Takip Edin