Menaker Ingatkan Perusahaan Wajib Ikuti Kenaikan UMP 6,5 Persen, Siap-Siap Disanksi Jika Tidak

menaker-ingatkan-perusahaan-wajib-ikuti-kenaikan-ump-6,5-persen,-siap-siap-disanksi-jika-tidak
Menaker Ingatkan Perusahaan Wajib Ikuti Kenaikan UMP 6,5 Persen, Siap-Siap Disanksi Jika Tidak
service
Share

Share This Post

or copy the link

ERA.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan perusahaan wajib mematuhi ketentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional sebesar 6,5 persen.

“UMP ini regulasi. Artinya, regulasi ini harus diterapkan,” kata Menaker Yassierli di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Jumat (10/1/2025), dikutip dari Antara.

Menurut dia, apabila pemerintah menemukan perusahaan di Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan UMP, maka akan ada sanksi tegas yang diterapkan bagi pemberi kerja.

“Kita punya mekanisme yang diatur dalam undang-undang apabila dia (perusahaan) tidak menerapkan regulasi tersebut,” kata Menaker Yassierli.

Oleh karena itu, Menaker menegaskan ketentuan besaran upah atau gaji bagi pekerja yang sudah diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta, tersebut wajib dipatuhi semua pihak.

0
mutlu
Happy
0
_zg_n
Sad
0
sinirli
Annoyed
0
_a_rm_
Surprised
0
vir_sl_
Infected
Menaker Ingatkan Perusahaan Wajib Ikuti Kenaikan UMP 6,5 Persen, Siap-Siap Disanksi Jika Tidak

Tamamen Ücretsiz Olarak Bültenimize Abone Olabilirsin

Yeni haberlerden haberdar olmak için fırsatı kaçırma ve ücretsiz e-posta aboneliğini hemen başlat.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Foxiz.my.id privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Bizi Takip Edin